Surabaya – Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, berinisial NN (30) warga Jalan Kalimas Baru, Surabaya ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal didepan Pos Scurity Jalan Kupang Jaya V.
Penangkapan terhadap tersangka kali ini dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi yang didapat dari masyarakat terkait adanya seorang pengedar hendak bertransaksi.
“Hanya berbekal ciri-ciri tersangka petugas berhasil menangkapnya,” jelas Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Esti Setija Oetami, Selasa (06/04/2021).
Dari hasil penangkapan tersangka, lanjutnya, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas wanita yang didalamnya berisi 5 poket sabu-sabu siap edar, seperangkat alat hisap, timbangan eliktronik, korek api, dan 1 buah hand phone genggam yang digunakan untuk transaksi.
“Menurut keterangan tersangka, dirinya mendapat serbuk haram tersebut dari seseorang yang ada di socah, Bangkalan, Madura dengan sistem ranjau,” lanjutnya.
Saat diintrogasi, tersangka mengaku sudah 4 kali membeli narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Bangkalan dengan harga sekali membeli sebesar Rp. 950 dan dipecah menjadi 10 poket.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.