Surabaya – Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh tersangka MR (29) dan ODP (18) di daerah Jalan Raya Simo Pomahan I Surabaya.
Dari penjelasan Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Esti Setija Oetami menjelaskan kedua tersangka ini memiliki peran yang berbeda, untuk tersangka MR bertugas sebagai joki dan menunggu di luar warkop. Sedangkan ODP bertugas mencari sasaran yang sedang lengah di dalam warkop tersebut.
Setelah didalam warkop tersangka melihat korban yang sedang asyik main hand phone genggamnya merek Oppo A12 warna biru dan didalamnya SOFT casenya berisi uang sebesar Rp 700.000.
“Karena melihat korban sedang lengah, tersangka dengan cepat merampas hp milik korban dan mendorongnya hingga jatuh,” jelas Kompol Esti Setija Oetami Selasa (06/04/2021).
Kemudian tersangka berusaha kabur bersama temannya yang sudah menunggu diatas motor dalam keadaan hidup. Namun, si joki berhasil diamankan oleh warga setempat dan tersangka ODP berhasil melarikan diri.
Atas kejadian tersebut salah seorang warga langsung melaporkan kepada pihak kepolisian. Dengan gerak cepat petugas melakukan pengejaran dan penyelidikan sehingga pada pagi harinya sekitar jam 3:00 petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya.
Terakhir Kompol Esti Setija Oetami menyampaikan bahwa hasil dari perampasan ini rencananya akan di jual keesokan harinya. Namun, masih belum sempat dijual.
Akibat perbuatannya para tersangka di kenakan pasal 365 tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan dan pasal 480 Jo 365 KUHP tentang penerimaan barang hasil curian dengan ancaman 4-9 tahun penjara.