Ombudsman Republik Indonesia (RI) wilayah Kalimantan Selatan melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di Polres Tanah Laut, Rabu (21/9)Pagi.
Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K turut menyambut kedatangan Tim penilaian Ombudsman Republik Indonesia (RI) tersebut.
Kapolres menyampaikan penilaian dan pengecekan itu meliputi, ruang pelayanan Satuan Penyelenggara Admistrasi Sim (Satpas), ruang pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
“Tim ini melaksanakan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik,” ungkap Kapolres.
Kapolres Juga juga menyatakan bahwa Polres Tanah Laut dan seluruh jajaran akan terus berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Nantinya hasil penilaian ini, akan dijadikan sebagai tolok ukur terkait pelayanan publik dan juga pemenuhan standar pelayanan publik sesuai dengan regulasi atau Undang-Undang Pelayanan Publik atau tidak.
“Kami akan selalu meningkatkan pelayanan. Sehingga masyarakat merasa puasa dengan pelayanan yang ada di Polres Tanah Laut ini” tutup Kapolres.