35 C
Surabaya
22 November 2024
Kriminalitas

Gerak Cepat Satreskrim Polrestabes Surabaya Bekuk Maling Motor Di 6 TKP

Gerak Cepat Satreskrim Polrestabes Surabaya Bekuk Maling Motor Di 6 TKPMaraknya pencurian kendaraan bermotor di Surabaya semakin merajalela kali ini Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, meringkus satu pelaku Curanmor di enam tempat kejadian perkara atau TKP.

AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap MR, (23) warga Simokerto Surabaya, pelaku pencurian kendaraan bermotor tanpa adanya perlawanan atau tidak berkutik saat diringkus petugas .

“Selain mengamankan pelaku, anggota kami juga mengamankan barang bukti, satu unit sepeda motor honda scoopy, satu set kunci T, rekaman CCTV, kunci kontak copy STNK dan BPKB,” ungkap Mirzal.

Mirzal menambahkan, anggota masih melakukan pengembangan untuk memburu empat rekannya, SB, SA, AM dan HN (DPO).

“Pelaku, MR saat melakukan aksi pencarian mereka menyasar pada rumah kos yang berada di Jojoran Surabaya, pada Sabtu (29-10-2022) sekitar pukul 22.30 Wib,” katanya.

AKBP Mirzal menambakan, setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, MR mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor berbagai merek, di enam TKP wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

“Lokasi pencurian antara lain di Jalan Jojoran, Jalan Gundih, Jalan Kupang Krajan Kidul, Jalan Dukuh Kupang, Jalan Kembang Kuning Kulon dan Jalan Genteng Bandar Lor Surabaya,” jelas Mirzal, pada Sabtu (05/11/2022).

Kini pelaku MR sudah diamankan bersama barang bukti kendaraan di Mapolrestabes Surabaya.

“Pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pencurian dan diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Related posts

JI, Pelaku Pelemparan Kaca Mobil Pengantar Paket Berhasil di Amankan Polsek Neglasari

admin

Jadi Calo Penerimaan Siswa Baru, Oknum Polisi Kendari Dipecat

admin