Demo Intoleran Jelang Natal, Aksi Jamaah Ansharu Syariah Dibubarkan
SURABAYA– Aksi simpatik Gemar (Gerak Amanar) yang di ikuti oleh belasan orang juga melibatkan anak-anak yang tergabung dalam JAS (Jama’ah Ansyarusi Sari’ah) Muderiyah di trafic linght Kaza Mall Surabaya Kapas Kapas Kranpung dibubarkan oleh Polisi.
Selain tidak mengantongi ijin, kegiatan itu dianggap dapat menimbulkan polemik serta mengganggu kerukunan antar umat beragama di wilayah Surabaya, lebih-lebih jelang Natal dan Tahun Baru.
Dalam aksi pada, Sabtu (24/12/2022) pukul 15.55 WIB itu, massa membentangkan spanduk yang bertuliskan, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 56 tahun 2016, Atribut Natal Haram untuk umat Islam. Massa aksi juga membagikan selebaran kepada penggunaan jalan.
Isi selebaran salah satunya berbunyi, merayakan hari raya natal merupakan salah satu kebiďahan yang tidak ada contohnya dari nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam serta tidak terdapat syariatnya pada agama Islam, sedangkan Rasulullah telah melarang kita untuk melakukan kebiďahan/hal baru di dalam agama.
Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya Kompol Edi Hartono mengatakan, kegiatan aksi simpatik himbauan yang disampaikan oleh kelompok JAS Muderiyah Surabaya tidak berlangsung lama dan dihentikan oleh pihak Polrestabes Surabaya karena kegiatan tanpa ijin resmi.
“Kegitan itu kami anggap dapat menimbulkan polemik serta mengganggu kerukunan antar umat beragama di wilayah Surabaya yang saat ini sangat kondusif,” jelas Kompol Edi, Sabtu (24/12/2022).
Tepat pukul 16.05 WIB, massa aksi dibubarkan oleh Unit Khusus Sat Intelkam Polrestabes Surabaya karena kegiatan tidak ada ijin resmi hingga massa aksi kemudian meninggalkan lokasi.
Dilokasi, petugas juga mengimbau agar masyarakat Kota Surabaya untuk tidak melakukan aksi intoleran atau tindakan yang dapat menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Diharapkan, masyarakat Surabaya bisa saling menghargai dan menghormati serta dapat berhidup rukun berdampingan bersama,” pungkas Kasat Intelkam.