Polresta Malang Kota berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan cara mengambil uang di ATM korban tanpa sepengetahuan korban yang merupakan teman sendiri, Selasa (16/05/2023).
Tersangka berinisial BEN (20), warga Pakis Kabupaten Malang yang dalam aksi kejahatannya tersangka mengambil ATM yang ada di dompet korban saat korban lagi keluar kosan.
Akibat perbuatannya pria asal Pakis ini akhirnya menginap di ruang tahanan Polresta Malang Kota. “Perlu diketahui baik tersangka maupun korban merupakan teman dekat karena waktu itu keduanya lagi mengerjakan tugas bersama,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu.
Dijelaskan juga olehnya, sebelumnya tersangka sudah mengetahui nomor PIN ATM korban. Setelah berhasil mengambil ATM korban, tersangka langsung mengambil uang yang ada di ATM sebanyak dua kali.
“Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp17.000.000 (Tujuh Belas Juta Rupiah). Korban menyadari kalau ATM di dompetnya tidak ada tanggal 1 April 2023 dan langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian Polresta Malang Kota. Kamipun langsung melakukan penyelidikan,” terangnya.
Lanjutnya, Alhamdulillah dari hasil penyelidikan selama dua hari kami mendapatkan kesimpulan sesuai dengan keterangan korban kalau pelakunya adalah teman dekat korban sendiri.
“Dari pengakuan tersangka, uang dari hasil pencurian tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” jelas Kompol Bayu