Tindak lanjut Instruksi Presiden, Polresta Malang Kota Kukuhkan Satgas TPPO
Dalam rangka implementasi penanganan serta pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO) seperti yang diintruksikan Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kini Polresta Malang Kota resmi membentuk Satgas TPPO, kegiatan diawali dengan upacara pengukuhan Satgas TPPO yang diikuti oleh 60 personel perwakilan.
Mewakili Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto dalam giat pengukuhan ini dipimpin Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar bertempat di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Selasa (13/06/2023)
Dalam arahannya Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip menyampaikan,perdagangan manusia sudah seringkali disebut sebagai perbudakan modern. Juga merupakan tindak kejahatan yang di manfaatkan oleh oknum tertentu, hal ini tentunya melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Sehingga dapat mempengaruhi individu serta negara.
“Hari ini Polresta Malang Kota secara resmi mengukuhkan pembentukan Satgas TPPO yang berjumlah 120 personel,hal ini tentunya merupakan wujud dari tekad dan keseriusan jajaran Polresta Malang Kota untuk mengkampanyekan perang terhadap tindak pidana perdagangan orang” tuturnya.
“Tindak kejahatan tersebut bersifat tersembunyi dan seringkali dikelilingi oleh ketidakpahaman mengenai aspek-aspek yang terkait, para korban perdagangan orang cenderung memilih untuk tidak melaporkan tindak kejahatan tersebut.
Hal tersebut dikarenakan mereka menganggap diri mereka sendiri bukanlah korban. Mereka juga cenderung tidak memahami terkait bantuan yang tersedia dan juga hal yang menghantui ketakutannya ialah cerita yang mereka alami tersebut dapat tersebar” imbuh AKBP Apip Ginanjar
Perlu diketahui selama ini berbagai Upaya proaktif dan kolaboratif Polresta Malang Kota dengan stakeholder terkait lainnya sangatlah penting dalam menjamin perlindungan korban perdagangan manusia, yang berorientasi pada keselamatan korban.
Mendeteksi akan tindakan kejahatan tersebut dan peningkatan kesadaran, difokuskan kepada sasaran kelompok yang rentan dan beresiko, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU NO. 21 tahun 2007. Undang-undang tersebut berisi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.