Tanjung Selor (ANTARA) – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memburu 5 pelaku TPPO yang dilakukan di wilayah hukum Polda Kaltara. Saat ini, Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda Kaltara telah menangkap 14 tersangka.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, pihaknya menangani sebanyak 16 Laporan Polisi (LP) kasus TPPO di wilayahnya. Rinciannya, 9 LP ditangani oleh Satreskrim Polres Nunukan, 3 LP ditangani oleh Polsek KSKP Polres Nunukan, 1 LP ditangani oleh Satpolairud Polres Nunukan dan 3 LP ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kaltara.

“Total Polda Kaltara berhasil mengungkap sebanyak 16 perkara TPPO,” kata Daniel dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/6/2023).

Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) perkara TPPO yang ditangani yakni 14 di Pelabuhan Tunontaka Nunukan, satu di perairan area Sebatik Nunukan dan 2 di dermaga penyeberangan Aji Putri Nunukan.

“Dari belasan kasus tersebut awalnya 7 tersangka ditangani oleh Satreskrim Polres Nunukan, 3 tersangka ditangani Polsek KSKP Polres Nunukan dan 2 tersangka ditangani Ditreskrimum Polda Kaltara,” ujarnya.


Selama pengungkapan beberapa kasus TPPO ini, sebanyak 7 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, 2 orang DPO berhasil ditangkap Satreskrim Polres Nunukan.

“Saat ini 5 orang DPO masih pengejaran dan pengembangan penyelidikan,” katanya.

Dengan ditangkapnya 2 orang DPO, total ada 14 orang tersangka yang diamankan Polda Kaltara. Sementara total korban yang berhasil diselamatkan oleh Polda Kaltara sebanyak 148 orang