Tindak Lanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi, Polri Bentuk Tim Pokja
Jakarta – Dalam menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur penugasan anggota Polri pada posisi jabatan sipil, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah cepat dengan mengumpulkan sejumlah pejabat di Mabes Polri pada pagi hari Senin, 17 November 2025, untuk merancang strategi pelaksanaannya.
Kepala Divisi Humas Polri menegaskan bahwa institusi kepolisian sangat menghormati dan mendukung putusan tersebut.
“Polri tentu mengapresiasi dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Tadi pagi Bapak Kapolri sudah mengumpulkan para pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan,” ungkapnya dalam sesi wawancara dengan media.
Sebagai bagian dari tindak lanjutnya, Kapolri memerintahkan pembentukan sebuah tim pokja yang bertugas untuk menyusun kajian cepat mengenai putusan MK itu, agar interpretasi penerapannya dapat lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.
“Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan,” jelas Kadivhumas.
Tim ini akan bekerja dengan intens dan melakukan koordinasi lintas lembaga, termasuk menjalin komunikasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, serta Mahkamah Konstitusi yang menjadi pengambil keputusan.
Kajian ini bertujuan tidak hanya untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang telah diputuskan MK, melainkan juga untuk menyusun skema implementasi yang dapat menghindarkan potensi polemik di masyarakat.
Kadivhumas menambahkan bahwa Kapolri memberikan arahan agar proses ini diselesaikan dengan segera.
“Bapak Kapolri menyampaikan agar ini diselesaikan secepat-cepatnya. Kita berpacu dengan waktu agar semua hal bisa terselesaikan,” ujarnya tegas.