28.3 C
Surabaya
22 November 2024
Berita Polisi Indonesia

Satresnarkoba Polresta Tangerang Bekuk Acil dan Ableh, Sabu 93,60 Gram Diamankan

Personel Satresnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 2 orang atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Kedua pria itu adalah RP alias Acil, dan AF alias Ableh (26). Keduanya merupakan warga Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, Acil dan Ableh ditangkap karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya dibekuk saat akan melakukan transaksi narkotika di pinggir jalan di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (9/4/2022).

“Tersangka RP alias Acil dan tersangka AF alias Ableh ditangkap sekira jam 10 malam saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” kata Zain, Jumat (15/4/2022).

Dari penangkapan itu, polisi mendapati barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 93,60 gram. Sabu-sabu itu dikemas ke dalam plastik klip bening yang dibalut dengan tisu.

“Kami mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 93,60 gram senilai Rp130 juta yang sembunyikan para tersangka dalam lipatan tisu,” tutur Zain.

Selain itu, polisi juga mengamankan telepon genggam kedua tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Dikatakan Zain, kedua tersangka dijanjikan akan diberi upah apabila berhasil melakukan pengantaran atau transaksi sabu-sabu. Untuk tersangka RP alias Acil dijanjikan akan mendapatkan Rp500 ribu. Sedangkan untuk tersangka AF alias Ableh dijanjikan diberi imbalan sebesar Rp600 ribu.

“Orang yang menjanjikan upah atau yang menyuruh kedua tersangka untuk transaksi narkoba sudah kami kantongi identitasnya dan dalam pengejaran,” ucap Zain.

Kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang unruk penyelidikan. Kasusnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap dan menangkap tersangka lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tandas Zain.

Related posts