Surabaya – Pemuda berusia 21 tahun berinisial DA warga Jl. Simogunung Barat, Surabaya diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Yang bersangkutan ditangkap lantaran diduga telah menggunakan dan mengidarkan narkoba jenis Sabu-sabu.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan melalui Kasatrenarkoba, AKBP Daniel Marundari menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penggunaan narkotika didaerah Simogunung Barat.
Berdasarkan dengan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan sehingga pada tanggal 2 November 2022 yang lalu, Polisi mendapatkan data informasi tentang keberdaan DA.
“Selanjutnya petugas kami melakukan penggeledahan dirumah tersangka (Simogunung_red). Pada saat itu kami menemukan barang bukti berupa 6 poket plastik yang berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu seberat ±2,55 gram,” jelas AKBP Daniel, Rabu (21/12/2022).
Selain itu, menurutnya ada barang bukti lain yang juga diamankan dari tangan tersangka, yakni berupa 1 unit handphone genggam merk POCO warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 200.000 serta tas warna hitam milik DA.
Tersangka sendiri mengaku, bahwa barang haram tersebut diperoleh dari temannya ALDI didaerah Jl. Raya Laguna Kecamatan Mulyorejo dengan cara diranjau sebanyak ±3 gram sabu-sabu.
“Yang jelas tujuan dari tersangka ini barang-barang yang dibeli ini akan diperjual-belikan kembali dengan keuntungan yang lebih,” tandasnya.
Akibat perbuatannya saat ini, tersangka DA telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman Pidana Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.