Jambret Surabaya Viral Di Medsos, Berhasil Dibekuk Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Tandes Surabaya
Peristiwa jambret yang dalam Kepolisian dikenal dengan kasus pencurian dengan kekerasan terjadi di pemukiman kawasan Balongsari, Kecamatan Tandes Surabaya, pada Rabu (21/12/2022) pagi. Kejadian ini sempat viral di media sosial yang diunggah oleh warga netizen.
Akhirnya tidak membutuhkan waktu lama, kasusnya dapat di ungkap Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Tandes Polrestabes Surabaya.
Hal ini seperti yang diungkapkan, Kapolsek Tandes Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, S.I.K., M.H. dengan didampingi Kanit Reskri Ipda Agus Suprianto, S.M. yang menggelar Konferensi Pers pada Senin (09/01/2023) sore, dilaksanakan di Mapolsek Tandes.
Pada kesempatan itu, Kompol Danu mengatakan kasus yang berhasil diungkap berdasarkan pengaduan korban pasca kejadian dengan bantuan CCTV pengamanan lingkungan.
“Korban seorang ibu ibu warga Balongsari yang kebetulan TKP nya didepan rumahnya. Korban mengalami kejadian tersebut sepulang dari berbelanja di pasar di bonceng tetangganya,” ungkapnya.
Menurut Kapolsek Tandes, kedua pelaku sudah diamankan, keduanya berinisial A (28) dan GP (25). Kedua pelaku saling kenal dan bertetangga yang merupakan warga Kandangan, Benowo Surabaya.
“Mereka dalam melakukan aksinya mencari target sasaran dengan berboncengan sepeda motor,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek menyatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, mereka sudah membuntuti korban saat keluar dari kawasan pasar hingg menuju rumah.
“Saat korban turun dari boncengan, pelaku inisial A selaku eksekutor langsung turun dari boncengan. Kemudian mendekati korban dan langsung menarik paksa kalung emas yang ada dileher korban hingga korban jatuh terseret,” jelasnya.
Masih lanjut Kompol Danu, setelah pelaku berhasil merampas kalung milik korban langsung melarikan diri menuju jalan raya.
Usai mendapat laporan dari warga, Anti Bandit Reskrim Polsek Tandes bergegas ke lokasi kejadian. Atas petunjuk hasil rekaman CCTV keamanan kampung, petugas dapat mengidentifikasi kedua pelaku dan berhasil mengamankannya pada Jumat (23/12/2022).
“Barang bukti yang diamankan antara lain, kaos, celana dan topi yang dipakai pelaku serta satu unit sepeda motor yang dikendarai saat melakukan aksinya.” Terang Kapolsek.
Kompol Danu menyampaikan, pelaku A pernah dihukum tiga kali dalam perkara Curanmor dan dua kali dalam perkara jambret. Sedangkan, pelaku GP pernah dihukum dalam perkara pencurian sepeda.
Di akhir konferensi pers nya, Kapolsek Tandes berpesan kepada warga masyarakat agar tetap waspada terhadap kasus yang sama dapat terjadi kembali. (tds)