Perang Lawan Miras, Belasan Botol Miras Disikat Polres Kediri Kota dari Rumah Warga di Kaliombo
Polsek Kediri Kota mengamankan belasan botol minuman keras (miras) yang diduga dijual atau diedarkan tanpa memiliki izin.
Belasan botol miras ini disita petugas di sebuah rumah milik SUD (52) warga Kelurahan Kaliombo, Kecamatan/Kota Kediri, Sabtu (6/5/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Kediri Kota Kompol Mustakim, menjelaskan, razia miras ini dilakukan setelah mendapatkan laporan dari warga tentang adanya seseorang yang diduga menjual miras tanpa izin.
Dari laporan itulah, anggota yang sedang melaksanakan patroli sekaligus melakukan penyelidikan.
“Didapati informasi penjual miras ini berada di Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota Kediri,” katanya, Minggu (7/5/2023)
Menurut Mustakim, petugas yang berada di lokasi sudah memastikan bahwa penjual miras itu adalah SUD (52).
Ketika digeledah, ditemukan barang bukti sebanyak 15 botol miras yang berisi arak bali. Sementara setiap botol miras tersebut berisi 500 mililiter.
Selain itu, dia menyebut bahwa arak bali yang diamankan petugas ini diduga hendak diedarkan atau dijual kepada para pembelinya.
“Selanjutnya yang bersangkutan dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Kediri Kota guna proses lebih lanjut,” ungkap Kompol Mustakim.