Berita Polisi Indonesia

Polresta Bulungan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 5,94 Gram

Polresta Bulungan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 5,94 Gram

TANJUNG SELOR, Polda Kaltara, Polresta Bulungan – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bulungan menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 5,94 gram, Kamis (11/9/2025). Kegiatan berlangsung di Ruang Sat Resnarkoba Polresta Bulungan.

Barang haram tersebut diketahui milik tersangka AJ. Pemusnahan dipimpin oleh Kanit 2 Sidik Resnarkoba Polresta Bulungan, Ipda Roger Marpaung, S.H., M.Hum, serta disaksikan langsung oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kejaksaan Negeri Bulungan, Dinas Kesehatan, dan sejumlah awak media.

Pemusnahan dilakukan terhadap tiga bungkus plastik bening ukuran kecil, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/23/VIII/2025/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRESTA BULUNGAN/KALTARA tertanggal 1 Agustus 2025. Atas perbuatannya, tersangka AJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kesempatan tersebut, Ipda Roger Marpaung menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam perang melawan narkotika.

“Pemusnahan ini adalah bukti nyata bahwa Polresta Bulungan berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Bulungan. Kami akan terus bekerja sama dengan semua pihak untuk menekan peredaran narkoba,” ujarnya.

 

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran gelap narkoba. (HmsPolresta)

Related posts

Polri Kerahkan Seluruh Satuan Distribusikan Bantuan Bencana di Sumatera

Khoirul Amin

Pelayanan SPKT Polda Metro Jaya Sangat Ramah Bikin Warga Merasa Nyaman

Khoirul Amin

Dikenang Warga Batu, Ini Kisah Humanis Buher, Nyemplung Kali, Dekat Ulama, dan Peduli Disabilitas

Khoirul Amin

Leave a Comment