Berita Polisi Indonesia

Parkir Liar Pungut Tarif Tak Wajar, Warga Lapor 110 Polisi

Parkir Liar Pungut Tarif Tak Wajar, Warga Lapor 110 Polisi


Jakarta – Warga Jakarta Selatan dibuat resah oleh praktik parkir liar bertarif tidak wajar di area Setiabudi. Pada Kamis, 16 Januari 2026, seorang warga melaporkan melalui layanan darurat Call Center 110 bahwa dirinya diminta membayar Rp10.000 untuk parkir sepeda motor selama kira-kira tiga jam di pertigaan dekat Sudirman Tower dan Plaza Semanggi. Aduan ini kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Mendapat laporan tersebut, Polsek Metro Setiabudi langsung bergerak meninjau lokasi pada siang hari yang sama. Petugas yang dipimpin Pawas Iptu Rudi Anton bersama anggota piket Binmas dan Pospol melakukan pengecekan kondisi di lapangan. Dari hasil verifikasi, polisi mendapati bahwa aktivitas parkir liar tersebut menggunakan sebagian badan jalan, sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan serta mengganggu ketertiban lalu lintas.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, tarif resmi parkir sepeda motor di kawasan itu seharusnya adalah Rp5.000 untuk durasi maksimal lima jam. Petugas kemudian memberikan imbauan kepada para juru parkir di lokasi agar tidak lagi memungut biaya di luar ketentuan dan tidak menggunakan badan jalan sebagai area parkir.

Insiden ini sekaligus menjadi contoh nyata pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan praktik yang meresahkan melalui layanan publik seperti Call Center 110. Polisi pun mengajak warga untuk tetap waspada dan tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan hal-hal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

 

 

Related posts

Luar Biasa Manfaat Layanan 110,  Respons Cepat Aduan Warga Pingsan di Bekasi, Korban Dievakuasi

Khoirul Amin

Brimob Polri Laksanakan Trauma Healing Anak Terdampak Bencana di Kabupaten Agam

Khoirul Amin

Kapolda Sumsel Pastikan Pelayanan Maksimal bagi Pemudik Lewat Operasi Ketupat Musi 2026

beritapolisi

Leave a Comment