31.7 C
Surabaya
8 September 2026
Berita Polisi

QUEENS OF THE CIRCUIT – MANDALIKA KARTINI RACE 2026

QUEENS OF THE CIRCUIT – MANDALIKA KARTINI RACE 2026
Perkuat Peran Perempuan dalam Dunia Motorsport Indonesia

Mandalika, 3 Mei 2026 – Mandalika Grand Prix Association (MGPA) bersama Krida Mataram sukses menyelenggarakan ajang balap “Queens of the Circuit – Mandalika Kartini Race 2026” yang berlangsung pada 1–3 Mei 2026 di Sirkuit Pertamina Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Ajang ini merupakan inisiatif untuk mendorong peningkatan partisipasi perempuan dalam dunia motorsport Indonesia. Mengusung konsep one make race, seluruh peserta menggunakan kendaraan Toyota Agya 1200 cc, sehingga kompetisi berlangsung setara dengan fokus pada kemampuan dan keterampilan masing-masing pembalap.

Sebanyak 8 (delapan) pembalap wanita terpilih mengikuti kompetisi ini. Para peserta dikurasi oleh Women in Motorsport (WIM) dan berasal dari berbagai disiplin balap di Indonesia, yaitu:

* Alexandra – mantan pembalap Formula Renault Asia
* Alinka – pembalap multi-disiplin (all-around racer)
* Audya Anjani – pendatang baru asal Lombok
* Belove Athaya – pembalap drifting
* Clio Tjoannadi – pembalap gokart
* Vivit Fariana – pembalap drag race dan sprint rally
* Patricia Purnomo – pembalap drag race dan sprint rally
* Ine Rosdiana – pembalap Radical Time Attack

Tidak hanya para pembalap, ajang ini juga melibatkan seluruh unsur operasional yang didominasi oleh perempuan, baik di dalam maupun di luar lintasan. Mulai dari pengemudi safety car oleh Amara Angelica, hingga petugas grid, starter, finisher, dan berbagai peran teknis lainnya.

Rangkaian kegiatan berlangsung selama tiga hari, meliputi sesi latihan dan kualifikasi pada hari Jumat dan Sabtu, serta balapan final pada Minggu, 3 Mei 2026.

Hasil Balapan (Race Classification)

Berdasarkan hasil resmi balapan, berikut klasemen akhir Queens of the Circuit 2026:

1. Alinka Hardianti (Women in Motorsport) – Juara 1
2. Clio Tjoannadi (Women in Motorsport) – Juara 2
3. Alexandra Asmasoebrata (Women in Motorsport) – Juara 3
4. Audya Anjani (Krida)
5. Ine Rosdiana (Cargloss Motorsport)
6. Patricia Revalina (Putkar Reborn)
7. Belove Athaya (Women in Motorsport)
8. Vivit Fariana (Putkar Reborn)

Alinka Hardianti tampil dominan sepanjang balapan dan juga mencatatkan fastest lap dengan waktu 2:06.496.

Penyelenggaraan Queens of the Circuit tahun ini juga menjadi bagian dari rangkaian event motorsport berskala internasional, karena digelar bersamaan dengan GT World Challenge dan Mandalika Festival of Speed, yang semakin memperkuat posisi Sirkuit Mandalika sebagai salah satu pusat kegiatan balap di Indonesia.

Melalui ajang ini, MGPA dan Krida Mataram berharap dapat membuka lebih banyak peluang bagi perempuan untuk berkiprah di dunia motorsport, baik sebagai pembalap maupun dalam berbagai peran profesional lainnya di industri ini.

Related posts

Imbauan Polda Metro Jaya usai Kebakaran Gedung Terra Drone yang Tewaskan 22 Orang

Khoirul Amin

Polda Metro Tegaskan Pelimpahan RS dan TT ke Kejati DKI Sesuai Prosedur KUHAP Jakarta – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II terhadap tersangka RS dan TT ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (22/6/2026). Pelimpahan tersebut dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan dokumen elektronik. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dia menegaskan penyidik berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. “Kami pastikan seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP, ” ujar Kombes Iman. Kombes Iman juga menanggapi adanya dugaan intervensi dalam proses penyidikan. Menurutnya, istilah yang lebih tepat adalah adanya upaya menghalangi, mengganggu, atau menghambat proses penyidikan, namun penyidik tetap menghadapi dinamika tersebut secara bijak dan sesuai prosedur hukum. Ia mengajak seluruh pihak memberikan edukasi hukum yang benar kepada masyarakat. Jika ada pihak yang menilai terdapat hal tidak tepat dalam proses hukum, tersedia mekanisme resmi seperti praperadilan maupun saluran pengawasan internal. “Kalau ada hal-hal yang dianggap tidak tepat, ada mekanisme praperadilan. Semua ketentuan prosedur ada rambu-rambunya, ” katanya. Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa Polri tidak anti kritik dan terbuka terhadap saran maupun masukan. Namun, ia mengingatkan agar kritik tetap disampaikan berdasarkan fakta hukum, bukan melalui narasi provokatif, hoaks, atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kombes Budi menjelaskan, upaya paksa yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebelum dilakukan penahanan, penyidik wajib melakukan pemeriksaan fisik dan psikis terhadap tersangka untuk memastikan kondisi kesehatannya. Pemeriksaan dan perawatan medis di RS Polri Kramat Jati dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia. Proses hukum ini ditegaskan bukan menyasar personal, profesi, atau ketokohan seseorang, melainkan berdasarkan laporan masyarakat yang didukung alat bukti, keterangan saksi, ahli, dan bukti lainnya.

beritapolisi

Terjang Banjir Sedalam Satu Meter, Tim SAR Brimob Yon C Pelopor Evakuasi Warga Duren Villa Ciledug

beritapolisi

Leave a Comment