29.3 C
Surabaya
25 Oktober 2026
Berita Polisi

Kapolda Sumsel Perkuat Literasi AI, 159 Personel Disiapkan Edukasi Pelajar

Kapolda Sumsel Perkuat Literasi AI, 159 Personel Disiapkan Edukasi Pelajar

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Sandi Nugroho membuka kegiatan Training of Trainer (ToT) Program Paham AI yang bertujuan menyiapkan personel Polri sebagai edukator untuk memberikan pemahaman pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) secara aman dan bertanggung jawab kepada pelajar, dilansir dari Detikcom.

Pelatihan ini diikuti 159 personel Polri dari berbagai fungsi seperti Reskrim, Lantas, Humas, dan Binmas, berlangsung di Auditorium Lantai 7 Gedung Presisi Mapolda Sumsel.

 

Kapolda Sumsel menjelaskan perkembangan teknologi AI membawa manfaat besar di bidang pendidikan, namun juga menimbulkan tantangan seperti penyebaran hoaks, penipuan digital, dan ancaman kejahatan siber yang harus diwaspadai generasi muda.

“Penegakan hukum memang penting, tetapi mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan siber adalah tugas mulia yang jauh lebih utama,” ujar Sandi Nugroho.

Dia menegaskan bahwa Program Paham AI membutuhkan kolaborasi lintas fungsi Polri, di mana fungsi Reskrim fokus pada edukasi hukum siber, Lalu Lintas pada etika dan tanggung jawab digital, sedangkan Binmas dan Humas menjadi ujung tombak penyampaian materi kepada pelajar.

Sandi juga menekankan pentingnya sinergi dengan Dinas Pendidikan dan sekolah agar edukasi AI dapat menjangkau seluruh pelajar di Sumatera Selatan.

“Kita tidak bisa bekerja layaknya seorang Superman, tetapi harus membentuk sebuah super team. Para peserta harus mampu membawa wajah Polri yang humanis, cerdas, dan dekat dengan masyarakat,” tegasnya.

Selama pelatihan, peserta mendapat materi pengenalan AI, penggunaan AI prompts, etika pemanfaatan AI, penanggulangan hoaks, serta praktik penggunaan platform Senopati dan simulasi penyampaian materi kepada pelajar.

 

 

Materi pelatihan disampaikan oleh narasumber dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dan pejabat dari Polda Sumsel, antara lain Muhammad Nuril Yunus, AKBP Dudi Novery, AKBP Suparlan, dan Kompol Muhammad Firmansyah.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menyatakan hasil pelatihan diharapkan dapat diteruskan ke edukasi yang mudah dipahami dan relevan dengan kehidupan pelajar.

“Peserta tidak hanya dituntut memahami teknologi AI, tetapi juga harus mampu menyampaikan materi dengan bahasa yang sederhana dan relevan. Edukasi ini penting agar generasi muda dapat memanfaatkan AI secara bijak, menjaga data pribadi, mengenali hoaks dan modus kejahatan digital, serta memahami bahwa setiap aktivitas di ruang siber memiliki aturan dan konsekuensi hukum,” pungkasnya.

Melalui Program Paham AI, Polda Sumatera Selatan berharap memperkuat upaya pencegahan kejahatan digital dengan membangun jejaring edukator di tingkat kewilayahan dan meningkatkan literasi digital generasi muda secara positif dan bertanggung jawab.

Related posts

Media Polisi : Hadiri Peresmian SPPG Polri di Palmerah Jakbar, Prabowo Singgung Program Serupa MBG di Negara Lain

Khoirul Amin

Polda Metro Tegaskan Pelimpahan RS dan TT ke Kejati DKI Sesuai Prosedur KUHAP Jakarta – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II terhadap tersangka RS dan TT ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (22/6/2026). Pelimpahan tersebut dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan dokumen elektronik. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dia menegaskan penyidik berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. “Kami pastikan seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP, ” ujar Kombes Iman. Kombes Iman juga menanggapi adanya dugaan intervensi dalam proses penyidikan. Menurutnya, istilah yang lebih tepat adalah adanya upaya menghalangi, mengganggu, atau menghambat proses penyidikan, namun penyidik tetap menghadapi dinamika tersebut secara bijak dan sesuai prosedur hukum. Ia mengajak seluruh pihak memberikan edukasi hukum yang benar kepada masyarakat. Jika ada pihak yang menilai terdapat hal tidak tepat dalam proses hukum, tersedia mekanisme resmi seperti praperadilan maupun saluran pengawasan internal. “Kalau ada hal-hal yang dianggap tidak tepat, ada mekanisme praperadilan. Semua ketentuan prosedur ada rambu-rambunya, ” katanya. Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa Polri tidak anti kritik dan terbuka terhadap saran maupun masukan. Namun, ia mengingatkan agar kritik tetap disampaikan berdasarkan fakta hukum, bukan melalui narasi provokatif, hoaks, atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kombes Budi menjelaskan, upaya paksa yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebelum dilakukan penahanan, penyidik wajib melakukan pemeriksaan fisik dan psikis terhadap tersangka untuk memastikan kondisi kesehatannya. Pemeriksaan dan perawatan medis di RS Polri Kramat Jati dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia. Proses hukum ini ditegaskan bukan menyasar personal, profesi, atau ketokohan seseorang, melainkan berdasarkan laporan masyarakat yang didukung alat bukti, keterangan saksi, ahli, dan bukti lainnya.

beritapolisi

Kapolda Sumsel Beberkan Kinerja dan Dukungan untuk Program Pemerintah

beritapolisi

Leave a Comment