Beritapolisi.net
Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang menangkap 28 orang anggota gangster Warmud dan Saung Sans yang hendak melakukan aksi tawuran, pada hari Minggu (09/01/2022).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan ke 28 anggota gangster dilakukan jajaran Polsek dan TNI saat operasi cipta kondisi sekala besar di tiga wilayah, seperti Balaraja, Cikupa dan Panongan. Ketika itu, petugas melihat ada gerombolan remaja berkumpul dengan membawa senjata tajam.
“Kemarin pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 8 dan 9 Januari 2021, dimana di tiga lokasi ini kita mengamankan kurang lebih masyarakat atau geng motor ini kurang lebih 28 orang,” katanya, Senin (10/01/2022), dalam konferensi pers.
Ke 28 anggota gangster dengan layaknya geng motor itu, lanjut Kapolres, ada sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya dua orang tersangka dewasa, 12 orang pelaku anak dan dua orang lainnya masuk pada daftar pencarian orang (DPO).
Ia menuturkan, dari penemuan tersebut, sejumlah aparat kepolisian langsung melakukan pengembangan. Dari hasil pemeriksaan diketahui, bahwa senjata tajam yang dibawa oleh para anggota gangster itu dibuat sendiri oleh kelompok masing-masing.
Selain itu, petugas di lapangan menemukan juga sejumlah barang bukti berupa bom molotov yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran antara kelompok gengster tersebut.
“Kemudian bom molotov maupun senjata tajam seperti crulit dan golok itu digunakan untuk tawuran, dimana mereka sudah janjian dengan kelompok lain. Tujuannya mereka melakukan itu juga untuk eksistensi melalui media sosial sehingga nantinya bisa ditakuti oleh geng lainnya,” ungkapnya.
Adapun seluruh barang bukti yang diamankan oleh pihaknya yaitu berupa 4 buah cerulit, 2 buah golok, 7 unit sepeda motor dari berbagai merek, satu bom molotov dan 5 unit handpone dari berbagai merek.
Terhadap seluruh tersangka, lanjutnya, yang membawa dan menyimpan senjata tajam akan dikenakan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukum 10 tahun penjara
Sedangkan terhadap tersangka yang menyimpang bom molotov dikenakan Pasal 187 BIS KUHPidana, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. ( Syam )