Pengedar Narkoba jenis Sabu yang masih menjalani sisa hukuman dengan status pembebasan bersyarat, pada hari Selasa (15/02/2022) pukul 02.00 WITA, kembali ditangkap Satresnarkoba Polresta Kendari.
Tersangka bernama Buyamin alias Boya bin Badwi Rikal (36) itu, diamankan dengan barang bukti 33 sachet Sabu seberat 60,38 gram dan sebuah pireks berisikan kristal bening dengan berat bruto 1,87 gram.
Dalam konferensi pers yang digelar pada hari Kamis (17/02/2022) di Polresta Kendari, Kompol M. Alwi mengatakan, jika tersangka dilakukan penangkapan di BTN BPN Jalan Ratna Sari, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
“Saat hendak melakukan transaksi, petugas kami langsung menyergap dan menggeledah pakaian atau badan tersangka. Alhasil, barang bukti tersebut kami temukan,” jelas M. Alwi.
Ketika di interogasi, tersangka mengaku, jika menerima 1 (satu) paket Sabu dengan berat 50 gram dari seorang lelaki berinisial ELO. Kemudian dibagi menjadi 33 paket.
Tersangka juga dijanjikan imbalan Rp 3.000.000, apabila berhasil mengantar paket Sabu dari ELO itu ke Morowali, Sulawesi Tengah.
“Tersangka mengenal ELO saat masih menjalani hukuman sebagai warga binaan di lapas kelas II A Kendari,” ujar M. Alwi.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 Tahun Penjara dan/atau paling lama seumur hidup. ( Syam )