Beritapolisi.net
Sat Lantas Polres Tanah Laut Polda Kalsel terus menerus melaksanakan penertiban kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan atau yang sering disebut ODOL (Over Dimensi dan Over Loading ) tepatnya di Jalan A. Yani Kemakmuran, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Rabu (02/03/2022).
Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K., melalui Satlantas AKP Taufiq Qurahman, S.I.K., menjelaskan, pengemudi kendaraan ditindaktegas dengan Tilang, karena melanggar pasal 307 Undang-undang No. 22 tahun 22 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang berbunyi ‘Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)’.
“Penertiban ODOL ini dilaksanakan untuk meminimalisir dan mencegah resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan pengendara lainnya,” jelasnya.
Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kendaraan ODOL tidaklah sedikit, dampaknya jauh akan merugikan semua pihak. Dengan muatan yang melebihi kapasitas akan dapat menghilangkan keseimbangan mobil, sulit saat bermanuver, bahkan saat berjalan di tikungan tajam ataupun tanjakan.
“Mari kita utamakan keselamatan, jangan bahayakan diri sendiri dan pengendara lain dengan terus menggunakan kendaraan angkutan kelebihan muatan dan melebihi dimensi,” pungkasnya. ( Syam )