27 C
Surabaya
25 April 2024
Berita Polisi

Polresta Tangerang Laksanakan Penyuluhan Hukum dan Paparkan Materi Keadilan Restoratif

Beritapolisi.net

Jajaran Polresta Tangerang menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan di Aula Parama Satwika, Gedung Presisi Polresta Tangerang Polda Banten, Selasa (15/03/2022).

Pada kegiatan itu, hadir Kepala Bidang Hukum Polda Banten Kombes Pol Achmad Yudi Suwarso selaku narasumber utama. Juga turut hadir Kasubbidsunluhkum Polda Banten  Kompol Giarto beserta tim Bidkum Polda Banten.

Juga hadir Wakapolresta Tangerang AKBP Leonard M Sinambela, Kasikum Polresta Tangerang AKP Sitta Mardongan Sagala, dan para Kanit Opsnal, Gakkum Polres, dan Polsek Jajaran.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, materi yang disampaikan pada kegiatan penyuluhan hukum itu adalah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Materi ini penting disampaikan agar jajaran memahami aspek-aspek restorative justice atau keadilan restoratif,” kata Zain.

Dengan kegiatan penyuluhan hukum itu, Zain berharap jajarannya paham sehingga dapat menerapkan sistem keadilan restoratif secara profesional dan proporsional. Selain itu, anggota juga menjadi tahu landasan sosial ataupun filosofis maupun yuridis dari sistem keadilan restoratif.

“Dengan memahami seluk-beluk keadilan restoratif, maka diharapkan proses hukum tidak sekadar penegakkan hukum melainkan juga problem solving,” ungkapnya. ( Syam )

Related posts

GP Ansor Jalin Silaturahmi dengan Kapolres Tanah Laut

syam

Longsor di Pematang Tigaraksa, Anggota Polresta Tangerang Sigap Turun ke Lokasi

syam

Sosialisasi Teknik Menghadapi Gugatan Pra Peradilan Bagi Penyidik Polrestabes Surabaya

syam

Leave a Comment