32 C
Surabaya
3 Desember 2024
Berita Polisi Indonesia

Simpan 1,16 Gram Sabu, Satresnarkoba Polresta Tangerang Ringkus Bendol

Simpan 1,16 Gram Sabu, Satresnarkoba Polresta Tangerang Ringkus Bendol

FR alias Bendol, pria 31 tahun diciduk jajaran Satresnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten, Selasa (29/3/2022). Warga Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang ini diringkus lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

“Tersangka Bendol ditangkap di Kampung Cakung, Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (4/4/2022).

Zain mengatakan, tersangka Bendol diciduk sekira jam 6 pagi saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

“Kami menemukan 2 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam bungkus rokok dengan berat bruto total 1,16 gram,” ujar Zain.

Selain barang bukti narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa telepon genggam milik tersangka. Saat telepon genggam dibuka ditemukan perbincangan atau chat transaksi narkoba jenis sabu.

“Tersangka Bendol beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucap Zain.

Zain memastikan akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lainnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Bendol dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tandas Zain.

Related posts

DPO Kadus Vina dan Eky Menyusut, Ini Penjelasan Kadiv Humas Polri

admin