35.1 C
Surabaya
19 Maret 2024
Berita Polisi Indonesia

Tiga Begal Handphone Bersenjata Celurit Ditangkap Satreskrim Polsek Teluknaga

 

TANGERANG, – Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota meringkus 3 (tiga) begal handphone yang beraksi daerah Kebon Cau, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Ketiganya ditangkap pada Rabu, 29 Juni 2022 sekira jam 19.00 WIB malam. Korban dari tiga pelaku begal bersenjata tajam jenis Celurit ini berjumlah tiga orang.

Mereka adalah Bayjuri warga kabupaten Tangerang mengalami pencurian dengan kekerasan pada Selasa, 28 Juni 2022, kemarin. Muhammad Dzul Fahmi, 9 April 2022, mengalami luka bacok dan Ceceng Abuyajid korban luka dengan usus terburai mengalami peristiwa pada 6 Agustus 2021 lalu.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tiga tersangka itu berinisial AJ (19), D (20) dan MH (18). Tersangka AJ berperan sebagai eksekutor begal, D dan MH berperan sebagai joki sepeda motor dan mengawasi situasi sekitar.

“Berdasarkan 3 laporan yang sama yakni menjadi korban kejahatan kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan, anggota berhasil menangkap para pelaku berinisial AJ, D dan MH ketiganya merupakan warga Teluknaga kabupaten Tangerang,” jelas Zain. Kamis, (30/6/2022) dalam keterangannya kepada wartawan.

Lanjut Zain, modus yang dilakukan ketiga kawanan begal ini sama seperti laporan kejadian-kejadian sebelumnya, yakni Korban yang pada saat kejadian sedang bermain handphone di hampiri para tersangka dengan membawa senjata celurit dan mengacungkan kearah korban.

“Usai mengambil Handphone secara paksa hingga melukai korbannya, para tersangka ini langsung lari meninggalkan korban,” ungkapnya.

Jelas Kapolres, pihaknya sudah mengidentifikasi kawanan ini, setelah ditangkap dan dilakukan interogasi mereka mengakui bahwa telah melakukan perampasan handphone para korban disertai dengan melakukan penganiayaan, membacok korban menggunakan celurit.

“Ketiga tersangka saat ini diamankan berikut barang bukti di Polsek Teluknaga guna pengusutan dan pengembangan lebih lanjut, mereka (tersangka) kami jerat dengan pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP subs Pasal 351 KUHP,” tutup Zain.

Related posts