26 C
Surabaya
29 Maret 2024
Belajar Hukum

Pengertian Hukum Pidana

Pengertian Hukum Pidana

Hukum pidana adalah peraturan yang mengenai pidana. Kata “pidana” sama dengan derita atau siksaan, yang berarti hal yang “dipidanakan”, yaitu instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seseorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan sebagai suatu penderitaan, tetapi harus dengan alasan tertetu untuk melimpahkan pidana ini.

Ada 2 (dua) unsur pokok dari hukum pidana, yaitu :

  1. Adanya suatu “norma”, yaitu suatu larangan atau suruhan; dan
  2. Adanya “sanksi” atas pelanggaran norma itu berupa ancaman dengan

    hukum pidana.

Pengertian hukum pidana menurut beberapa ahli :

  1. Prof. van Hamel : “semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu Negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum, yaitu melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar larangan-larangan tersebut”.
  2. Prof. Simons : “kesemua perintah-perintah dan larangan-larangan yang diadakan oleh Negara yang diancam dengan suatu nestapa (pidana) berangsiapa yang tidak menaatinya, kesemuanya aturan-aturan yang menentukan syarat-syarat bagi akibat hukum itu dan kesemuanya aturan- aturan untuk mengadakan (menjatuhi) dan menjalankan pidana tersebut”.
  3. Prof. Pompe : “semua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu”.

    Berdasarkan beberapa pengertia diatas, dapat dipahami bahwa hukum

pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku disuatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :

  1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut;
  2. Menentukan kapan dan dalam ha-hal apa kepada mereka yang menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan; dan
  3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

Related posts

SEJARAH KODIFIKASI HUKUM PIDANA.

admin