Terkait Dugaan Adanya Judi Sabung Ayam di Kecamatan Pesantren, Ini Penjelasan Kapolres Kediri Kota
KOTA KEDIRI, Liputan Terkini – Tindak lanjut terkait pengaduan masyarakat (Dumas) dan adanya pemberitaan di beberapa media online di Kota Kediri terkait adanya dugaan judi sabung ayam di linkungan Pagut, Kelurahan Blabak, Kec. Pesantren, Kota Kediri, Kapolres Kediri Kota telah memberikan respon positif.
Disampaikan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si, sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat (Dumas) terkait adanya dugaan kegiatan judi sabung ayam di Lingk. Pagut Kel. Blabak Kota Kec. Pesantren Kota Kediri, kami telah memerintahkan anggota unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota, dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Kediri Kota, guna menindak lanjuti pengaduan masyarakat tersebut.
“Tim Resmob di pimpin Kasat Reskrim, AKP. Tomy Prambana, S.I.K., M.H., M.Si, telah turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Lingkungan Pagut, Kel. Blabak Kota, Kec. Pesantren, Kota Kediri”, terang Kapolres. Sabtu, (11/2/2023).
Perlu di ketahui, dengan adanya informasi/pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut, bahwa di TKP telah dilakukan pengecekan oleh anggota unit Resmob dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP. Tomy Prambana, S.I.K., M.H., M.Si, dengan hasil bahwa di lokasi ditemukan 1 (satu) tempat arena judi sabung ayam, 4 (empat) tenda bambu warung milik warga sekitar, 10 (sepuluh) buah kurungan ayam, 5 (lima) buah terpal, 2 (dua) buah karpet dan 1 (satu) buah arena pembatas aduan, tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Unit Resmob telah melakukan pembakaran/pemusnahan terhadap perangkat tenda bambu, arena sabung ayam dan kurungan ayam dengan tujuan agar tidak ada lagi kegiatan perjudian sabung ayam di TKP tersebut.
Kedepan, kami berharap kerjasamanya seluruh masyarakat dan rekan-rekan media, untuk memberikan informasi kepada kami jika di lokasi tersebut atau di tempat lainnya di wilayah hukum Polres Kediri Kota masih di gunakan sebagai ajang perjudian, kami akan segera menindaklanjuti, pungkas Kapolres.**
(Red)