Inilah Layanan Call Center 110 Polri untuk Masyarakat Kota Kediri
Polres Kediri Kota memberikan pelayanan kepada masyarakat lewat Call Center 110 Polri.
Call Center Polri 110 Polres Kediri Kota ini merupakan pelayanan mengenai situasi kamtibmas.
Adapun pelayanan Call Center 110 Polri ini memiliki tujuan untuk mengelola informasi ataupun aduan dari masyarakat.
Layanan Call Center 110 Polri ini berlaku selama 24 jam di seluruh Indonesia dengan via telepon dan bebas pulsa.
Oleh karenanya, semua masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 yang akan merespon dan menerima panggilan adalah polres terdekat.
Kepala SPKT Polres Kediri Kota, Iptu Sigit menyampaikan, Call Center Polri 110 ini merupakan pelayanan yang bertujuan sebagai sarana untuk mempermudah masyarakat dalam memberikan atau menyampaikan informasi pengaduan kepada Polri.
Karena itu, masyarakat dapat menyampaikan bilamana ada gangguan kamtibmas di wilayahnya maka dapat menghubungi nomor tersebut.
“Layanan informasi akan diterima anggota Polri melalui telepon 110. Kadang informasi itu masuk melalui personal atau anggota polisi yang dikenal masyarakat,” katanya.
Menurut Sigit, nomor ini akan dipakai untuk mengelola semua informasi dari masyarakat yakni oleh operator dari anggota Polres Kediri Kota.
Kemudian informasi itu akan dikelompokkan berdasar kategori meliputi layanan informasi gangguan kamtibmas, layanan aduan, informasi kamtibmas dan lain sebagainya.
Selanjutnya, pengaduan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian.
“Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan Kamtibmas tidak perlu takut menghubungi nomor itu,” ungkapnya.