26 C
Surabaya
30 September 2026
Berita Polisi Berita Polisi Indonesia

Polda Metro Jaya Fokus Tangani Trauma Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta

Polda Metro Jaya Fokus Tangani Trauma Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta

Polda Metro Jaya bergerak cepat memberikan dukungan kepada para korban ledakan yang terjadi di lingkungan SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Selain penanganan medis, kepolisian juga memprioritaskan pemulihan psikologis bagi siswa, guru, dan warga sekolah terdampak.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa penanganan trauma menjadi perhatian utama pihaknya.

“Yang kita kawal saat ini adalah bagaimana kondisi traumatik para siswa dan guru. Itu yang harus sama-sama kita jaga. Karena itu, Polda Metro Jaya menyiapkan posko pelayanan dan tim trauma healing,” ujar Kombes Budi di Mapolda Metro Jaya, Jumat malam (7/11/2025).

Ia juga menyampaikan pembaruan data korban hingga Jumat malam. Dari 54 siswa yang sempat tercatat menjadi korban, 21 orang telah diizinkan pulang, sementara 33 lainnya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

“Dari 54 siswa, sebanyak 27 dirawat di Rumah Sakit Islam Jakarta dan 6 di Rumah Sakit Yarsi. Hingga malam ini, tinggal 33 siswa yang masih dirawat, sementara 21 sudah pulang dalam kondisi baik,” jelasnya.

Kombes Budi menambahkan, hasil peninjauan ke rumah sakit menunjukkan bahwa jenis luka yang dialami para korban bervariasi, mulai dari luka bakar, luka gores, hingga gangguan pendengaran.

 

 

“Saat kami meninjau ke RS Yarsi dan RS Islam, terlihat beberapa siswa mengalami luka bakar dan goresan. Banyak juga yang mengalami gangguan pendengaran akibat efek ledakan,” ungkapnya.

Dengan diterjunkannya tim trauma healing dan posko pelayanan, Polda Metro Jaya berharap pemulihan kondisi fisik dan mental para siswa serta guru dapat berjalan optimal, sehingga dampak kejadian ini tidak berkepanjangan

Related posts

Kapolda Sumatra Selatan Tegaskan Tidak Ada Ruang Bagi Senpi Ilegal

beritapolisi

Kapolda Sumsel Ultimatum Begal Bersenpi: Jangan Coba-coba Resahkan Warga

beritapolisi

Polda Metro Tegaskan Pelimpahan RS dan TT ke Kejati DKI Sesuai Prosedur KUHAP Jakarta – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II terhadap tersangka RS dan TT ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (22/6/2026). Pelimpahan tersebut dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan dokumen elektronik. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dia menegaskan penyidik berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. “Kami pastikan seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP, ” ujar Kombes Iman. Kombes Iman juga menanggapi adanya dugaan intervensi dalam proses penyidikan. Menurutnya, istilah yang lebih tepat adalah adanya upaya menghalangi, mengganggu, atau menghambat proses penyidikan, namun penyidik tetap menghadapi dinamika tersebut secara bijak dan sesuai prosedur hukum. Ia mengajak seluruh pihak memberikan edukasi hukum yang benar kepada masyarakat. Jika ada pihak yang menilai terdapat hal tidak tepat dalam proses hukum, tersedia mekanisme resmi seperti praperadilan maupun saluran pengawasan internal. “Kalau ada hal-hal yang dianggap tidak tepat, ada mekanisme praperadilan. Semua ketentuan prosedur ada rambu-rambunya, ” katanya. Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa Polri tidak anti kritik dan terbuka terhadap saran maupun masukan. Namun, ia mengingatkan agar kritik tetap disampaikan berdasarkan fakta hukum, bukan melalui narasi provokatif, hoaks, atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kombes Budi menjelaskan, upaya paksa yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebelum dilakukan penahanan, penyidik wajib melakukan pemeriksaan fisik dan psikis terhadap tersangka untuk memastikan kondisi kesehatannya. Pemeriksaan dan perawatan medis di RS Polri Kramat Jati dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia. Proses hukum ini ditegaskan bukan menyasar personal, profesi, atau ketokohan seseorang, melainkan berdasarkan laporan masyarakat yang didukung alat bukti, keterangan saksi, ahli, dan bukti lainnya.

beritapolisi

Leave a Comment