26.3 C
Surabaya
12 Oktober 2026
Berita Harian Berita Polisi

Mabes Polri Tegaskan Penugasan Polisi di Luar Struktur Berdasarkan Permintaan Kementerian/Lembaga

Mabes Polri Tegaskan Penugasan Polisi di Luar Struktur Berdasarkan Permintaan Kementerian/Lembaga

Mabes Polri menyebut penempatan anggota polisi aktif dinas di luar struktur bukan inisiatif internal. Tetapi, ditempatkan atas permintaan resmi dari kementerian atau lembaga (K/L) yang ditindaklanjuti SSDM Polri.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan bahwa penempatan tersebut dilakukan telah sesuai aturan yang berlaku mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres).

Komisi Percepatan Reformasi Polri Tampung Usulan Polri di Bawah Kementerian Kemanan
Komisi Reformasi Tampung Masukan Polri di Bawah Kementerian Keamanan
Polri Jelaskan Skema Penugasan Luar Struktur: Hak Terpenuhi, Tanpa Rangkap Jabatan

“Penugasan anggota Polri di luar struktur dilakukan karena adanya permintaan dari kementerian atau lembaga terkait. Setelah asesmen dilakukan, baru diajukan melalui keputusan Presiden untuk jabatan tertentu,” kata Sandi dikutip Selasa (18/11/2025).

Atas alur mekanisme yang telah dijelaskan, Sandi menegaskan bahwa penugasan anggota aktif Polri di luar struktur bukan atas surat yang dikeluarkan Kapolri

“Keputusan untuk personel Polri duduk di kementerian/lembaga adalah dengan keputusan Presiden, bukan dengan surat penugasan Kapolri,” tuturnya.

Sehingga untuk komposisi lengkap penugasan ribuan anggota aktif yang bekerja di berbagai kementerian dan lembaga data terbaru ada sekitar 300 untuk jabatan manajerial atau struktural.

Sementara itu, terkait data lebih dari 4.000 anggota aktif lainnya yang bertugas di luar struktur. Lebih kepada dukungan sebagai staf pendukung, ajudan, pengawal, penyidik, hingga staf khusus (stafsus).

“Yang menduduki jabatan manajerial itu sekitar tiga ratusan. Sedangkan angka 4.351 itu termasuk staf, ajudan, pengawal, dan fungsi pendukung lainnya. Jadi bukan semuanya jabatan sipil yang manajerial,” bebernya.

Bentuk Pokja

Disisi lain, saat ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah membentuk kelompok kerja (Pokja) sebagai bentuk respon atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polisi yang dilarang menduduki jabatan sipil.

“Bapak Kapolri berdasarkan hasil putusan rapat tersebut bahwa Polri akan membentuk tim Pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan MK tersebut,” ujar Sandi

Dilanjutkan Sandi, Pokja tersebut nantinya bakal berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kemenkum, Kemenkeu hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini dimaksudkan untuk Tim Pokja bisa menyamakan persepsi terkait putusan MK dengan sejumlah pihak agar putusan tersebut tidak multitafsir, dan diterapkan sebagaimana mestinya.

“Sehingga tidak menjadi multitafsir harapanya ke depannya. Karena hal ini juga menyangkut adanya beberapa hal yang berkaitan dengan kementerian lembaga lainnya,” imbuhnya.

“Yang pasti, bahwa Kepolisian sangat mengapresiasi dan menghormati putusan dari MK dan akan menindaklanjuti keputusan MK tersebut,” sambung dia.

Adapun putusan MK turut mengabulkan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Pemohon perkara, advokat Syamsul Jahidin dan lulusan sarjana ilmu hukum Christian Adrianus Sihite menguji Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (13/11/2025), MK menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

Related posts

Bandara Soetta Terdampak Abu Anak Krakatau, Polda Metro Buka Posko Kesehatan-Bagikan Masker Oplus_16908288 Jakarta – Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau. Sejumlah penerbangan dibatalkan karena sebaran abu vulkanik dari Anak Krakatau. Dalam rangka memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, Sidokkes Polresta Bandara Soekarno-Hatta melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan pelayanan medis kepada penumpang serta pengguna jasa bandara yang mengalami penundaan keberangkatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu (6/9/2026), dengan menyasar area Terminal 1, Terminal 2, dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kesiapsiagaan jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang terdampak gangguan operasional penerbangan akibat sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana, menegaskan bahwa dalam situasi gangguan penerbangan akibat faktor alam, keselamatan dan kenyamanan masyarakat harus menjadi perhatian bersama. “Polresta Bandara Soekarno-Hatta berkomitmen untuk terus hadir memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengamanan kepada masyarakat. Dalam kondisi seperti ini, kami mengimbau seluruh penumpang untuk tetap tenang, menjaga kesehatan, menggunakan masker, serta mengikuti informasi dan arahan resmi dari pihak berwenang maupun pengelola bandara,” kata Wisnu. Dalam kegiatan tersebut, personel Sidokkes melakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk pemeriksaan tekanan darah, kepada penumpang maupun pengguna jasa bandara. Petugas juga memberikan masker serta imbauan untuk menggunakan masker, khususnya sebagai langkah perlindungan terhadap paparan abu vulkanik. Selain itu, personel memberikan vitamin dan obat-obatan sesuai kebutuhan kepada penumpang maupun pengguna jasa yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan tersebut dilaksanakan oleh Kasidokkes Polresta Bandara Soetta Penata Tk. I Dedy Kurniawan, S.Kep., bersama personel Sidokkes, dengan didukung anggota Satlantas Polresta Bandara Soetta dan anggota Pospol Bandara Soetta. Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan selalu mengikuti perkembangan situasi melalui sumber resmi. “Kami mengajak masyarakat untuk tetap waspada namun tidak panik. Utamakan keselamatan, ikuti petunjuk petugas di lapangan, dan manfaatkan pelayanan kesehatan yang disediakan apabila membutuhkan bantuan,” tambahnya. Sementara itu, BMKG pada Minggu (6/9/2026) melaporkan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan erupsi Gunung Anak Krakatau dan sebaran abu vulkanik yang berdampak terhadap atmosfer serta keselamatan penerbangan. Kondisi operasional bandara dapat berubah mengikuti perkembangan sebaran abu vulkanik dan hasil pemantauan keselamatan penerbangan. Melalui kegiatan tersebut, Polresta Bandara Soekarno-Hatta memastikan kehadiran personel tidak hanya dalam aspek pengamanan dan kelancaran pelayanan, tetapi juga memberikan perhatian terhadap kesehatan, keselamatan, dan kebutuhan masyarakat yang terdampak situasi darurat di lingkungan bandara.

beritapolisi

Polri Buka Bukaan Hasil Uji Lab Barang Bukti Kasus Febrie Berupa Uang Asli Dan Emas 23 Karat

beritapolisi

Komisi III Apresiasi dan Dukung Polda Metro Jaya Usut Dugaan Eksploitasi Anak dalam Kerusuhan 27 Agustus 2026

beritapolisi

Leave a Comment