28.9 C
Surabaya
4 Oktober 2026
Berita Polisi

Kapolri Dampingi Presiden Cek Lokasi Pengungsian Korban Banjir di Tapanuli Tengah

Kapolri Dampingi Presiden Cek Lokasi Pengungsian Korban Banjir di Tapanuli Tengah

Sumut – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendampingi Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung lokasi pengungsian korban banjir di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Senin (1/12/2025).

Dalam kesempatan itu, Presiden melakukan pengecekan langsung ke tempat pengungsian. Ia melihat tempat tidur sementara warga, mengecek posko kesehatan dan menyapa serta berdialog dengan masyarakat.

Usai mendampingi, Sigit mengungkapkan sejumlah instruksi tegas dari Presiden Prabowo. Di antaranya untuk segera dilakukan perbaikan jalur terputus akibat bencana alam.

“Ada beberapa hal menjadi perhatian kaitannya dengan beberapa jalur yang terputus tadi arahan beliau untuk segera dilakukan perbaikan,” kata Sigit.

Selain itu, Sigit menyebut, Presiden juga meminta agar memenuhi kebutuhan dasar warga. Serta, hal yang diperlukan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari seperti Bahan Bakar Bersubsidi (BBM).

“Intinya beliau memerintahkan untuk seluruh kegiatan untuk membantu masyarakat terdampak bencana alam betul-betyl dimaksimalkan, sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik,” ujar Sigit.

Sigit menyebut, instruksi Presiden juga telah disampaikan ke seluruh instansi terkait, kementerian, lembaga, TNI, Polri dan forkopimda. Dalam menangani bencana alam memang diperlukan sinergisitas seluruh pihak.

“Saya kira seluruh kementerian lembaga, TNI, Polri, BNPB Kementerian PU, Kementerian PMK, gubernur, bupati, wali kota, semuanya sudah mendengar arahan tersebut tentunya akan segera ditindaklanjuti,” ucap Sigit.

Dalam kesempatan ini, Kapolri juga bakal menyerahkan secara simbolik bantuan ‘Polri untuk Masyarakat’ sebanyak tujuh truk yang berisikan bahan makanan, pakaian dan kebutuhan sehari-hari.

Related posts

Kapolda Metro Asep Edi Suheri Kini Naik Pangkat Bintang 3

beritapolisi

Polda Metro Tegaskan Pelimpahan RS dan TT ke Kejati DKI Sesuai Prosedur KUHAP Jakarta – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II terhadap tersangka RS dan TT ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (22/6/2026). Pelimpahan tersebut dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan dokumen elektronik. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dia menegaskan penyidik berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. “Kami pastikan seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP, ” ujar Kombes Iman. Kombes Iman juga menanggapi adanya dugaan intervensi dalam proses penyidikan. Menurutnya, istilah yang lebih tepat adalah adanya upaya menghalangi, mengganggu, atau menghambat proses penyidikan, namun penyidik tetap menghadapi dinamika tersebut secara bijak dan sesuai prosedur hukum. Ia mengajak seluruh pihak memberikan edukasi hukum yang benar kepada masyarakat. Jika ada pihak yang menilai terdapat hal tidak tepat dalam proses hukum, tersedia mekanisme resmi seperti praperadilan maupun saluran pengawasan internal. “Kalau ada hal-hal yang dianggap tidak tepat, ada mekanisme praperadilan. Semua ketentuan prosedur ada rambu-rambunya, ” katanya. Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa Polri tidak anti kritik dan terbuka terhadap saran maupun masukan. Namun, ia mengingatkan agar kritik tetap disampaikan berdasarkan fakta hukum, bukan melalui narasi provokatif, hoaks, atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kombes Budi menjelaskan, upaya paksa yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebelum dilakukan penahanan, penyidik wajib melakukan pemeriksaan fisik dan psikis terhadap tersangka untuk memastikan kondisi kesehatannya. Pemeriksaan dan perawatan medis di RS Polri Kramat Jati dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia. Proses hukum ini ditegaskan bukan menyasar personal, profesi, atau ketokohan seseorang, melainkan berdasarkan laporan masyarakat yang didukung alat bukti, keterangan saksi, ahli, dan bukti lainnya.

beritapolisi

Kapolri Tegas Tak Izinkan Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru 2026

Khoirul Amin

Leave a Comment