33.9 C
Surabaya
8 September 2026
Berita Polisi

Irjen Sandi Nugroho Resmi Menjabat sebagai Kapolda Sumsel

Irjen Sandi Nugroho Resmi Menjabat sebagai Kapolda Sumsel

Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas pengangkatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Pengangkatan ini diharapkan membawa semangat baru dalam penguatan tugas dan fungsi kepolisian di wilayah Sumatera Selatan.Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jakarta, Jumat 30 Januari 2026. (Foto: Humas Polda Sumsel).

 

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas pengangkatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Pengangkatan ini diharapkan membawa semangat baru dalam penguatan tugas dan fungsi kepolisian di wilayah Sumatera Selatan.

Ucapan tersebut disampaikan langsung oleh Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H., dalam rangkaian kegiatan serah terima jabatan yang dipimpin Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jakarta, Jumat 30 Januari 2026.

Pergantian kepemimpinan di tubuh Polda Sumsel ini menjadi bagian dari dinamika organisasi Polri dalam rangka penyegaran dan peningkatan kinerja institusi. Momentum ini sekaligus menegaskan komitmen Polri untuk terus beradaptasi dengan tantangan tugas yang semakin kompleks.

Polda Sumsel menaruh harapan besar kepada Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho untuk mampu memperkuat upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, peningkatan kualitas pelayanan publik serta penegakan hukum yang berkeadilan juga menjadi fokus utama ke depan.

Sejalan dengan visi Polri Presisi, kepemimpinan baru diharapkan dapat mendorong terwujudnya institusi kepolisian yang profesional, modern, dan humanis. Sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

Polda Sumsel juga menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau mengalami gangguan keamanan dan ketertiban, dapat segera menghubungi Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

Dengan kepemimpinan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, Polda Sumsel optimistis soliditas dan kepercayaan publik terhadap Polri akan semakin meningkat. “Kami siap melayani masyarakat selama 24 jam,” tegas Polda Sumsel, seraya menegaskan kesiapan menjaga keamanan di Bumi Sriwijaya.

Related posts

Polda Metro Tegaskan Pelimpahan RS dan TT ke Kejati DKI Sesuai Prosedur KUHAP Jakarta – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II terhadap tersangka RS dan TT ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (22/6/2026). Pelimpahan tersebut dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan dokumen elektronik. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dia menegaskan penyidik berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. “Kami pastikan seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP, ” ujar Kombes Iman. Kombes Iman juga menanggapi adanya dugaan intervensi dalam proses penyidikan. Menurutnya, istilah yang lebih tepat adalah adanya upaya menghalangi, mengganggu, atau menghambat proses penyidikan, namun penyidik tetap menghadapi dinamika tersebut secara bijak dan sesuai prosedur hukum. Ia mengajak seluruh pihak memberikan edukasi hukum yang benar kepada masyarakat. Jika ada pihak yang menilai terdapat hal tidak tepat dalam proses hukum, tersedia mekanisme resmi seperti praperadilan maupun saluran pengawasan internal. “Kalau ada hal-hal yang dianggap tidak tepat, ada mekanisme praperadilan. Semua ketentuan prosedur ada rambu-rambunya, ” katanya. Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa Polri tidak anti kritik dan terbuka terhadap saran maupun masukan. Namun, ia mengingatkan agar kritik tetap disampaikan berdasarkan fakta hukum, bukan melalui narasi provokatif, hoaks, atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kombes Budi menjelaskan, upaya paksa yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebelum dilakukan penahanan, penyidik wajib melakukan pemeriksaan fisik dan psikis terhadap tersangka untuk memastikan kondisi kesehatannya. Pemeriksaan dan perawatan medis di RS Polri Kramat Jati dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia. Proses hukum ini ditegaskan bukan menyasar personal, profesi, atau ketokohan seseorang, melainkan berdasarkan laporan masyarakat yang didukung alat bukti, keterangan saksi, ahli, dan bukti lainnya.

beritapolisi

Polri Jelaskan Komposisi dan Mekanisme Penugasan Personel di Kementerian dan Lembaga

Khoirul Amin

Kapolda Metro Serahkan Pin Emas Kapolri ke Personel Pengungkap 516 Kg Sabu

beritapolisi

Leave a Comment