24.4 C
Surabaya
10 September 2026
Berita Polisi

Media Polisi : Berbagi di Laut, Ditpolairud Polda Sulut Hadir untuk Nelayan di Selat Lembeh

Berbagi di Laut, Ditpolairud Polda Sulut Hadir untuk Nelayan di Selat Lembeh

Semangat berbagi di bulan Ramadan tidak hanya terasa di daratan, tetapi juga menjangkau wilayah perairan. Personel Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan berbagi takjil kepada para nelayan yang sedang melaut di sekitar Selat Lembeh.

Kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian kepada masyarakat pesisir yang tetap beraktivitas mencari nafkah di tengah menjalankan ibadah puasa.

Dengan mendatangi langsung para nelayan di perairan, personel Ditpolairud menunjukkan bahwa kehadiran Polri bukan hanya dalam aspek pengamanan, tetapi juga dalam membangun kedekatan dan kebersamaan.

Aksi sederhana ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat nelayan, sekaligus menghadirkan suasana Ramadan yang penuh kebersamaan dan kepedulian. Melalui langkah-langkah humanis seperti ini, nilai solidaritas dan empati terus ditumbuhkan demi terciptanya lingkungan yang harmonis.

#Polairud
#PoldaSulut
#BerbagiTakjil
#RamadanBerkah
#PolriUntukMasyarakat

Related posts

Program Sumur Bor, Jembatan Merah Putih, dan Pos Kamling Polda Sumsel Dirasakan Langsung Masyarakat

beritapolisi

Polda Metro Tegaskan Pelimpahan RS dan TT ke Kejati DKI Sesuai Prosedur KUHAP Jakarta – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II terhadap tersangka RS dan TT ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (22/6/2026). Pelimpahan tersebut dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan dokumen elektronik. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dia menegaskan penyidik berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. “Kami pastikan seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP, ” ujar Kombes Iman. Kombes Iman juga menanggapi adanya dugaan intervensi dalam proses penyidikan. Menurutnya, istilah yang lebih tepat adalah adanya upaya menghalangi, mengganggu, atau menghambat proses penyidikan, namun penyidik tetap menghadapi dinamika tersebut secara bijak dan sesuai prosedur hukum. Ia mengajak seluruh pihak memberikan edukasi hukum yang benar kepada masyarakat. Jika ada pihak yang menilai terdapat hal tidak tepat dalam proses hukum, tersedia mekanisme resmi seperti praperadilan maupun saluran pengawasan internal. “Kalau ada hal-hal yang dianggap tidak tepat, ada mekanisme praperadilan. Semua ketentuan prosedur ada rambu-rambunya, ” katanya. Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa Polri tidak anti kritik dan terbuka terhadap saran maupun masukan. Namun, ia mengingatkan agar kritik tetap disampaikan berdasarkan fakta hukum, bukan melalui narasi provokatif, hoaks, atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kombes Budi menjelaskan, upaya paksa yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebelum dilakukan penahanan, penyidik wajib melakukan pemeriksaan fisik dan psikis terhadap tersangka untuk memastikan kondisi kesehatannya. Pemeriksaan dan perawatan medis di RS Polri Kramat Jati dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia. Proses hukum ini ditegaskan bukan menyasar personal, profesi, atau ketokohan seseorang, melainkan berdasarkan laporan masyarakat yang didukung alat bukti, keterangan saksi, ahli, dan bukti lainnya.

beritapolisi

Kampung Muara Bahari Jadi Kampung Harapan Bersinar, BNN Hadirkan Pemulihan Terpadu

Khoirul Amin

Leave a Comment