28.9 C
Surabaya
19 Oktober 2026
Berita Polisi

Bongkar Pabrik Narkoba di Bali BNN Sita 7.8 KG Party Drugs Dan 223 KG Bahan Baku

Bongkar Pabrik Narkoba di Bali BNN Sita 7.8 KG Party Drugs Dan 223 KG Bahan Baku

 

Sinergi BNN , Imigrasi Dan Bea Cukai Ungkap Laboratorium Narkotika Ilegal Milik WNA Rusia Di Bali

Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Bea Cukai, Imigrasi, dan Polda Bali berhasil mengungkap pabrik rahasia (clandestine lab) narkotika jenis mephedrone atau party drug di sebuah vila di Kawasan Gianyar, Bali. Sebanyak 2 warga negara asing (WNA) asal Rusia telah diamankan.

Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak Januari 2026. Tim gabungan akhirnya melakukan penindakan pada Kamis (5/3) di Vila Lavana De’Bale Marcapada, Blahbatuh, Gianyar.

 

 

 

Bongkar Pabrik Narkoba di Bali BNN Sita 7.8 KG Party Drugs Dan 223 KG Bahan Baku

Kedua pelaku diketahui sempat menyewa 2 vila lain dengan lama waktu 1 bulan sebagai tempat penerimaan paket-paket bahan dan peralatan clandestine lab dari marketplace oleh tersangka ST. Setelah terkumpul, tersangka NT selaku ‘koki’ mulai memproduksi di Villa Lavana. NT juga tak pernah tinggal menetap selain untuk produksi, namun juga menyewa vila-vila lain.

Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi tersebut, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti narkotika jenis mephedrone padatan sebanyak kurang lebih 644 gram dan dalam bentuk cairan sebanyak 7.250 mililiter, sehingga total berat bruto menjadi 7.894 gram (7,8 kg).

Ada pula berbagai prekursor atau bahan baku padatan sebanyak 2.600 gram (2,6 kg) dan cairan sebanyak 219.780 mililiter (219,7 kg) total berat bahan baku mencapai 223,3 kg yang diduga kuat digunakan untuk memproduksi mephedrone.

Fakta bahwa laboratorium kembali ditemukan di Bali dan dijalankan oleh warga negara asing menunjukkan bahwa Indonesia masih menjadi target pasar dan produksi narkotika bagi jaringan internasional. Pengungkapan ini merupakan komitmen BNN RI untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dengan melakukan penindakan di hulu (preventive strike) sebelum narkoba beredar di masyarakat.

Atas perbuatannya, para tersangka kini terancam hukuman pidana mat1, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Dari operasi ini, BNN berhasil menyelamatkan lebih ari 31.576 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Apresiasi setinggi-tingginya untuk BNN atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut. Langkah tegas ini menjadi bukti nyata komitmen dalam memutus jaringan peredaran narkotika dan melindungi generasi bangsa.

#bali #bnn

Related posts

Komisi III Sepakat Polri Tetap di Bawah Presiden, Revisi UU Polri Segera Dibahas

Khoirul Amin

Polda Metro Tegaskan Pelimpahan RS dan TT ke Kejati DKI Sesuai Prosedur KUHAP Jakarta – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II terhadap tersangka RS dan TT ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (22/6/2026). Pelimpahan tersebut dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan dokumen elektronik. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dia menegaskan penyidik berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. “Kami pastikan seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP, ” ujar Kombes Iman. Kombes Iman juga menanggapi adanya dugaan intervensi dalam proses penyidikan. Menurutnya, istilah yang lebih tepat adalah adanya upaya menghalangi, mengganggu, atau menghambat proses penyidikan, namun penyidik tetap menghadapi dinamika tersebut secara bijak dan sesuai prosedur hukum. Ia mengajak seluruh pihak memberikan edukasi hukum yang benar kepada masyarakat. Jika ada pihak yang menilai terdapat hal tidak tepat dalam proses hukum, tersedia mekanisme resmi seperti praperadilan maupun saluran pengawasan internal. “Kalau ada hal-hal yang dianggap tidak tepat, ada mekanisme praperadilan. Semua ketentuan prosedur ada rambu-rambunya, ” katanya. Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa Polri tidak anti kritik dan terbuka terhadap saran maupun masukan. Namun, ia mengingatkan agar kritik tetap disampaikan berdasarkan fakta hukum, bukan melalui narasi provokatif, hoaks, atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kombes Budi menjelaskan, upaya paksa yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebelum dilakukan penahanan, penyidik wajib melakukan pemeriksaan fisik dan psikis terhadap tersangka untuk memastikan kondisi kesehatannya. Pemeriksaan dan perawatan medis di RS Polri Kramat Jati dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia. Proses hukum ini ditegaskan bukan menyasar personal, profesi, atau ketokohan seseorang, melainkan berdasarkan laporan masyarakat yang didukung alat bukti, keterangan saksi, ahli, dan bukti lainnya.

beritapolisi

Kapolda Metro Lepas 12 Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT

beritapolisi

Leave a Comment