31.7 C
Surabaya
8 September 2026
Berita Polisi

Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya Meninggal Dunia Usai Bertugas

Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya Meninggal Dunia Usai Bertugas, Diduga Alami Kelelahan dan Gangguan Pernapasan

JAKARTA – Kabar duka datang dari jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Seorang anggota kepolisian, Brigadir Fajar Permana, dilaporkan meninggal dunia setelah sebelumnya mengalami kelelahan dan sesak napas usai menjalankan tugas pengamanan pada momen Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Komarudin, S.I.K., M.M., dalam keterangan singkat kepada media menyampaikan bahwa almarhum sempat mengeluhkan kondisi kesehatannya pada pagi hari setelah bertugas sepanjang malam di hari pertama Lebaran.

“Setelah pulang dinas, almarhum mengeluh kelelahan dan sesak napas. Sempat meminta bantuan rekannya untuk dikerok di asrama polisi Ciputat,” ujar Komarudin, Minggu (22/3/2206).
Namun, kondisi Brigadir Fajar tidak kunjung membaik. Pada sore harinya, ia kembali mengeluhkan kondisi tubuh yang tidak nyaman dan meminta diantar ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
“Setibanya di Instalasi Gawat Darurat RS Helsa Ciputat Timur, kondisi almarhum dilaporkan sudah tidak sadarkan diri. Meski sempat mendapatkan penanganan, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia tidak lama kemudian,” tutur Dirlantas.

Peristiwa ini menambah duka di tengah suasana Lebaran, khususnya bagi keluarga besar kepolisian yang tengah bertugas menjaga keamanan dan kelancaran arus mudik serta perayaan hari raya.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si., turut menyampaikan belasungkawa mendalam atas kepergian almarhum.
“Assalamualaikum Wr. Wb. Saya beserta keluarga dan seluruh jajaran Polda Metro Jaya mengucapkan turut berduka cita atas kepergian almarhum Brigadir Fajar Permana. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi-Nya serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan,” ujar Kapolda dalam pernyataannya.

Kepergian Brigadir Fajar Permana menjadi pengingat akan tingginya beban tugas aparat kepolisian, khususnya dalam momen-momen krusial seperti arus mudik dan perayaan Idulfitri. Di balik kelancaran lalu lintas dan keamanan masyarakat, terdapat dedikasi tinggi para petugas yang bekerja tanpa mengenal waktu.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi lebih lanjut terkait penyebab pasti meninggalnya almarhum. Namun, dugaan awal mengarah pada faktor kelelahan dan gangguan kesehatan yang dialami setelah menjalankan tugas berat dalam waktu yang panjang.
Polda Metro Jaya memastikan akan memberikan perhatian dan dukungan penuh kepada keluarga yang ditinggalkan, serta melakukan evaluasi terhadap kondisi kesehatan personel di lapangan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Related posts

Terdampak El Nino, Ditpolairud Polda Sulut Salurkan 72 Ribu Liter Air Bersih ke Bunaken dan Manado Tua

beritapolisi

Polda Metro Tegaskan Pelimpahan RS dan TT ke Kejati DKI Sesuai Prosedur KUHAP Jakarta – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II terhadap tersangka RS dan TT ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (22/6/2026). Pelimpahan tersebut dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan dokumen elektronik. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dia menegaskan penyidik berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. “Kami pastikan seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP, ” ujar Kombes Iman. Kombes Iman juga menanggapi adanya dugaan intervensi dalam proses penyidikan. Menurutnya, istilah yang lebih tepat adalah adanya upaya menghalangi, mengganggu, atau menghambat proses penyidikan, namun penyidik tetap menghadapi dinamika tersebut secara bijak dan sesuai prosedur hukum. Ia mengajak seluruh pihak memberikan edukasi hukum yang benar kepada masyarakat. Jika ada pihak yang menilai terdapat hal tidak tepat dalam proses hukum, tersedia mekanisme resmi seperti praperadilan maupun saluran pengawasan internal. “Kalau ada hal-hal yang dianggap tidak tepat, ada mekanisme praperadilan. Semua ketentuan prosedur ada rambu-rambunya, ” katanya. Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa Polri tidak anti kritik dan terbuka terhadap saran maupun masukan. Namun, ia mengingatkan agar kritik tetap disampaikan berdasarkan fakta hukum, bukan melalui narasi provokatif, hoaks, atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kombes Budi menjelaskan, upaya paksa yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebelum dilakukan penahanan, penyidik wajib melakukan pemeriksaan fisik dan psikis terhadap tersangka untuk memastikan kondisi kesehatannya. Pemeriksaan dan perawatan medis di RS Polri Kramat Jati dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia. Proses hukum ini ditegaskan bukan menyasar personal, profesi, atau ketokohan seseorang, melainkan berdasarkan laporan masyarakat yang didukung alat bukti, keterangan saksi, ahli, dan bukti lainnya.

beritapolisi

Polda Sumsel Jadi Kontributor Terbesar Kedua Nasional, Targetkan 810 Ton Bawang Putih

beritapolisi

Leave a Comment