25.2 C
Surabaya
20 Oktober 2026
Belajar Hukum

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia : Proses Hukum Koruptor Tak Perlu Lapor Presiden

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia : Proses Hukum Koruptor Tak Perlu Lapor Presiden

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyampaikan kritik terhadap pernyataan pengacara Hotman Paris yang menyinggung perlunya izin Presiden dalam proses hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Menurut Boyamin, penegakan hukum terhadap perkara korupsi harus tetap berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bergantung pada persetujuan pihak mana pun di luar mekanisme hukum.

Dalam pernyataannya, Boyamin mempertanyakan dasar hukum atas anggapan bahwa proses terhadap koruptor harus memperoleh izin Presiden. Ia menegaskan bahwa sejak awal penanganan perkara korupsi dilakukan oleh aparat penegak hukum berdasarkan kewenangan yang telah diatur dalam undang-undang, sehingga seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan harus berjalan secara independen.

Pernyataan tersebut kembali memunculkan diskusi di ruang publik mengenai pentingnya menjaga independensi lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Berbagai pihak menilai bahwa kepastian hukum dan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) harus tetap menjadi landasan utama dalam setiap penanganan perkara.

Perdebatan ini menjadi bagian dari dinamika demokrasi yang diharapkan dapat memperkuat komitmen seluruh elemen bangsa dalam mendukung pemberantasan korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Related posts

Kapolri Jenderal Suyudi dan Ulama Jatim Gelar Doa Bersama untuk Perkuat Sinergi

admin

Kapolri Minta Doa Habib Umar bin Hafidz, Kapolri Komitmen Hadirkan Pelayanan Polri yang Humanis

admin

Demi Perkuat Kepercayaan Publik, Humas Polda Metro Jaya Asah Strategi Komunikasi

admin

Leave a Comment