26.1 C
Surabaya
7 Oktober 2026
Berita Polisi

Perkuat Sinergi Lintas Negara, Delegasi Polda SulutKunjungi Konsulat Jenderal RI Di Davao City Filipina 

Perkuat Sinergi Lintas Negara, Delegasi Polda SulutKunjungi Konsulat Jenderal RI Di Davao City Filipina

Upaya mempererat kerja sama dan koordinasi lintas negara demi menjaga keamanan wilayah perbatasan Sulawesi Utara diwujudkan secara nyata melalui kunjungan resmi Delegasi Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Davao City, Filipina.

 

Kunjungan  strategis ini berlangsung selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu (28–30 September 2026), dalam suasana yang akrab, terbuka, dan penuh semangat kolaborasi konstruktif.

 

Rombongan dipimpin langsung oleh Irwasda Polda Sulut Kombes Pol. Amin Litarso, S.H., didampingi Dirpolairud Kombes Pol. Bayuaji Yudha Prajas, S.H., M.H., serta Direktur Reserse PPA dan PPO Kombes Pol. Nonie J. Sengkey, S.P., M.Si. Kedatangan mereka disambut hangat oleh jajaran KJRI Davao City dan Police Regional Office (PRO) 11 Davao Region. Momen pertukaran cenderamata menjadi simbol keharmonisan dan penghormatan antarlembaga yang semakin erat.

Dalam diskusi mendalam, kedua belah pihak menyepakati empat pilar kerja sama utama:

Penguatan koordinasi dan pertukaran informasi terkait keamanan wilayah perbatasan dan perairan;

 

Langkah sinergis menjaga keselamatan Warga Negara Indonesia (WNI) di Davao City dan sekitarnya;

Pencegahan serta penanganan bersama potensi gangguan keamanan lintas batas;

Regional Director PRO 11, PBGen Benigno L. Guzman, memberikan paparan komprehensif mengenai profil keamanan dan situasi kamtibmas di Davao Region.

Sementara itu, Dir Res PPA-PPO Polda Sulut, Kombes Pol. Nonie J. Sengkey, menyampaikan update terkini terkait modus operandi penyelundupan dan perdagangan orang (trafficking) di wilayah Sulawesi Utara dan Mindanao, sebagai dasar penyusunan strategi penindakan yang lebih efektif.

Irwasda Polda Sulut Kombes Pol. Amin Litarso menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas sambutan luar biasa dari mitra kepolisian Filipina.

“Kami berharap kerja sama ini terus ditingkatkan demi keamanan, ketertiban, dan kemaslahatan bersama, Kehadiran kami di sini adalah bukti bahwa Polri berkomitmen melindungi warga negara dan menjaga kedaulatan melalui jalur diplomasi yang humanis,” ujarnya.

 

Pihak KJRI Davao City turut menyambut baik inisiatif Polda Sulut, menegaskan bahwa sinergitas antara penegak hukum Indonesia dan Filipina sangat krusial untuk menjamin kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan.

Kegiatan ditutup dengan pertukaran pandangan informal dan makan bersama, yang semakin mempererat tali persaudaraan antarlembaga. Kunjungan ini menjadi bukti nyata bahwa keamanan tidak dapat dicapai secara unilateral, melainkan memerlukan kolaborasi tulus dari semua pihak, termasuk mitra di negara tetangga.

Semangat keterbukaan yang terjalin di Davao City kini menjadi pondasi kokoh menuju kawasan perbatasan Laut Sulawesi yang aman, damai, dan sejahtera.

Related posts

Polda Sumsel Gelar 80 Kali Khotaman Al-Qur’an Serentak, Kapolda: Doa untuk Sumsel Maju dan Kondusif

beritapolisi

Divhumas Polri Gelar Lomba Kreatif Hari Bhayangkara ke-80, Ajak Masyarakat Suarakan Polri untuk Masyarakat

beritapolisi

Polda Metro Tegaskan Pelimpahan RS dan TT ke Kejati DKI Sesuai Prosedur KUHAP Jakarta – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II terhadap tersangka RS dan TT ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (22/6/2026). Pelimpahan tersebut dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan dokumen elektronik. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dia menegaskan penyidik berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. “Kami pastikan seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP, ” ujar Kombes Iman. Kombes Iman juga menanggapi adanya dugaan intervensi dalam proses penyidikan. Menurutnya, istilah yang lebih tepat adalah adanya upaya menghalangi, mengganggu, atau menghambat proses penyidikan, namun penyidik tetap menghadapi dinamika tersebut secara bijak dan sesuai prosedur hukum. Ia mengajak seluruh pihak memberikan edukasi hukum yang benar kepada masyarakat. Jika ada pihak yang menilai terdapat hal tidak tepat dalam proses hukum, tersedia mekanisme resmi seperti praperadilan maupun saluran pengawasan internal. “Kalau ada hal-hal yang dianggap tidak tepat, ada mekanisme praperadilan. Semua ketentuan prosedur ada rambu-rambunya, ” katanya. Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa Polri tidak anti kritik dan terbuka terhadap saran maupun masukan. Namun, ia mengingatkan agar kritik tetap disampaikan berdasarkan fakta hukum, bukan melalui narasi provokatif, hoaks, atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kombes Budi menjelaskan, upaya paksa yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebelum dilakukan penahanan, penyidik wajib melakukan pemeriksaan fisik dan psikis terhadap tersangka untuk memastikan kondisi kesehatannya. Pemeriksaan dan perawatan medis di RS Polri Kramat Jati dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia. Proses hukum ini ditegaskan bukan menyasar personal, profesi, atau ketokohan seseorang, melainkan berdasarkan laporan masyarakat yang didukung alat bukti, keterangan saksi, ahli, dan bukti lainnya.

beritapolisi

Leave a Comment