34 C
Surabaya
17 Oktober 2026
Berita Polisi

Polisi Bersama Masyarakat Aksi Cepat Ditpolairud Polda Sulut Padamkan Titik Api di Bitung

Polisi Bersama Masyarakat Aksi Cepat Ditpolairud Polda Sulut Padamkan Titik Api di Bitung

Aksi Cepat Ditpolairud Polda Sulut Padamkan Titik Api di Bitung

Aksi Cepat Ditpolairud Polda Sulut Padamkan Titik Api di Bitung

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) merupakan salah satu ancaman serius yang tidak hanya merusak kelestarian ekosistem lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan serta aktivitas masyarakat luas. Menyadari besarnya risiko tersebut, respons cepat dari berbagai pihak sangat dibutuhkan agar titik api tidak sempat membesar dan menjalar.

Bentuk kesiapsiagaan nyata ini baru saja ditunjukkan oleh jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut). Pada hari Sabtu (3/10/2026), Personel Tim Siaga 3 dari Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulut harus bergerak cepat (sigap) menuju lokasi setelah mendeteksi adanya titik api Karhutla di wilayah Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

Setibanya di lokasi, tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan upaya pemadaman. Aksi sigap yang dilakukan oleh personel Tim Siaga 3 ini merupakan langkah preventif sekaligus kuratif yang sangat krusial. Tujuan utamanya jelas: mencegah api agar tidak semakin meluas ke area lain yang lebih padat atau area hutan yang lebih dalam, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kota Bitung.

Keberhasilan penanganan Karhutla secara cepat di Tandurusa ini menjadi bukti bahwa kepolisian tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga selalu siap sedia dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan masyarakat dari ancaman bencana. Ini adalah perwujudan nyata dari semangat “Polri Hadir untuk Masyarakat”.

Mari Bersama Cegah Karhutla!

Tentu saja, tugas menjaga kelestarian alam dan mencegah kebakaran hutan tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat keamanan. Diperlukan sinergi dan kesadaran penuh dari seluruh lapisan masyarakat.

Hindari tindakan-tindakan yang dapat memicu kebakaran, seperti membuang puntung rokok sembarangan di area kering kering atau membuka lahan pertanian dengan cara dibakar. Sekecil apa pun titik api, jika dibiarkan saat cuaca terik dan berangin, bisa berubah menjadi bencana besar.

Related posts

Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Subsidi di Lamongan

Khoirul Amin

Kapolda Metro Minta Jajaran Kedepankan Kecepatan dan Tanggap Hadapi Bencana

Khoirul Amin

KI DKI Dorong Keterbukaan Informasi Publik di Polda Metro Jaya

beritapolisi

Leave a Comment