Belum Suntik Vaksin Booster? maka perjalanan domestik tetap wajib Tes Covid-19.
Hal itu disampaikan Kapolresta Tengerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022, tanggal 22 April 2022 terkait aturan terbaru perjalanan domestik.
Dijelaskan Zain, sapaan lekat Kapolresta Tangerang, bahwa orang yang baru di vaksin Dosis 1 dan 2, baik yang baru di vaksin dua dosis wajib Tes Antigen maksimal 1×24 jam atau PCR 3×24 jam.
“Dan bagi orang yang baru di vaksin satu dosis, harus tes PCR maksimal 3×24 jam,” terangnya.
Sementara bagi orang yang tidak dapat menerima vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
“Sedangkan bagi Anak Dibawah 6 Tahun Tidak Harus Testing, namun didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan,” ungkap Zain.
“Anak 6 – 17 Tahun Tidak Harus Testing, namun harus menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua,” tambahnya.
Adapun Pengecualian, pertama, adalah perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.
“Kedua, bagi orang yang melakukan perjalanan domestik dengan transportasi perintis di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar),” tutup Kapolresta Tangerang. ( Syam )