Beritapolisi.net
Polda Jateng tak ambil pusing terkait pengacara seorang wanita berinisial R warga asal Simo, Kabupaten Boyolali yang tak terima disebut berbohong soal kasus pemerkosaan. Sebab, pemeriksaan polisi kepada pelapor dilengkapi bukti yang ada.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy, S.H., S.I.K., menanggapi statement pengacara R bernama Hery Hartono di sebuah pemberitaan yang menyatakan tak terima bila kliennya disebut berbohong.
“Dalam proses penyelidikan, kita sudah memakai ahli dan hasil visum. Hasil pemeriksaan kepada pelapor menyatakan tidak ada paksaan maupun ancaman dari seorang pria,” kata Kombes Iqbal di Markas Polda Jateng, Selasa (25/01/2022).
Dalam memproses sebuah laporan, kata dia, pihaknya berusaha profesional dengan melengkapi bukti-bukti. Ia lantas mempersilahkan pihak pengacara korban menunjukkan bukti-bukti pendukung bila kliennya tak berbohong.
“Silahkan kalau pelapor dalam hal ini korban ada bukti-bukti yang menguatkan, serahkan kepada penyidik kami. Pokoknya silahkan saja, setiap orang punya hak untuk berbicara, termasuk yang mengaku pengacara,” tegasnya.
Ia menegaskan, Polda Jateng telah mengantongi Fakta, Bukti, Saksi dan hal lain yang mengarah pada kebohongan pelapor.
“Semua akan terbuka, termasuk Motif R. Ada sebab dan akibat dari perbuatan R ini,” jelas dia.
Kasus ini, kata dia, tidak bisa dilepaskan dari Kasus perjudian yang melibatkan suaminya dan empat orang lainnya.
“Nama suami pelapor yang ditahan yakni inisial SH (26), warga Kedungbanteng, Bendungan, Simo, Kabupaten Boyolali. Suami pelapor ditangkap karena diduga menjadi bandar perjudian di Kecamatan Simo Boyolali,” tandas dia.
Kita lihat laporan polisi, yaitu 285 KUHP
Unsur-unsur pasal 285 KUHPidana adalah :
- Dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan; 2. Memaksa;
- Seorang wanita;
- Wanita itu bukan isterinya/di luar perkawinan;
- Bersetubuh/melakukan persetubuhan dengan dirinya.
Unsur kuhp itu harus kita hormati
Masih ada proses yang berjalan.
Dalam lidik, kita sudah memakai ahli dan hasil VER.
Sementara hasil pemeriksaan saksi korban dalam hal ini pelapor menyatakan tidak ada paksaan maupun ancaman
Tentu kita profesional, kita lengkapi bukti-bukti. Silahkan kalau pelapor dalam hal ini korban ada bukti-bukti yang menguatkan, serahkan kepada penyidik kami. ( Syam )