28.9 C
Surabaya
15 Oktober 2024
Berita Polisi Indonesia Berita Polisi Viral

SKCK Keliling Polres Tanah Laut, Permudah Masyarakat Dalam Mengurus SKCK

Polres Tanah laut kembali gaungkan beberapa inovasi pelayanan publik berbasi teknologi, Kali ini Polres Tanah Laut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Melalui pelayanan SKCK keliling, masyarakat bisa langsung datang ke tempat yang sudah disediakan oleh pihak Polres Tala.

Dengan adanya pelayanan SKCK keliling, masyarakat mengaku mudah memperpanjang SKCK tidak harus datang lagi ke Polres Tala.

Iptu Abdullah A. Ni’am, Ps. Kasat Intelkam Polres Tala mengatakan, menurunnya Covid-19, SatIntelkam Polres Tala memberikan pelayan kepada masyarakat melalui SKCK keliling.

“Melalui SKCK keliling ini untuk mempermudah masyarakat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK),”katanya, Selasa (1/11).

Ia menambahkan, setiap harinya ada beberapa titik tempat pusat pelayanan SKCK keliling, yakni di halaman Pertasi Kencana Pelaihari dan halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tanah Laut.

Ni’am menyebut, SKCK keliling dalam satu minggu dua kali pelayanan, waktu ditentukan buka sekitar pukul 09.00 Wita sampai pukul 10. 00 Wita, khusus melayani pembuatan SKCK perpanjangan.

“Pembuatan SKCK baru dipusatkan di Polres Tala dan Polsek terdekat tiap hari buka sampai jam kerja,” ujarnya.

Menurutnya, keseluruhan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) baru maupun perpanjangan dalam tiap bulannya, Polres Tanah Laut menerbitkan hampir 950 SKCK.

Ia juga mengatakan, kebanyakan pemohon memperpanjang SKCK, didominasi mereka mengikuti seleksi Pegawai Pemerintahan.

“Polres Tala pada tahun 2020 pernah mendapatkan reward dari Direktorat Intelkam Polda Kalsel, yakni penyerapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pembuatan SKCK,” tandasnya.

Adapun syarat pembuatan SKCK adalah.
1 lebar photo copy KTP
1 lembar photo copy Kartu Keluarga
1 lembar photo copy Akta Kelahiran
6 photo ukuran 4X 6 latar belakang merah.
Biaya PNBP Rp 30.000.

Related posts