25.6 C
Surabaya
14 Desember 2024
Berita Polisi

Kurang dari 1×24 Jam, Pelaku Pencurian dan Pemerkosaan di Persawahan Desa Sindangsino Tertangkap

Beritapolisi.net

Perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP berhasil diungkap Polsek Pasarkemis dibackup Polresta Tangerang kurang dari 1×24 jam.

Tak hanya itu, polisi juga turut menangkap pelaku yang diketahui berinisial SH (35), warga Desa Sindangsono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan, awal mula kejadian, korban berkenalan dengan pelaku di Medsos Facebook, yang mana pelaku memosting Lowongan Pekerjaan.

“Korban selanjutnya inbox pelaku dan bertukaran nomor Handphone untuk berkomunikasi lewat WhatsApp. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Pebruari 2022, pelaku menyuruh korban untuk datang dan bekerja sebagai karyawan di Cafe Telaga Bestari dan disiapkan Mess untuk tempat tinggalnya,” terang Zain, sapaan lekatnya.

Korban berangkat menggunakan ojol dan bertemu dengan korban di dekat Alfamart Kawidaran, dan diajak ke Mess mengendarai sepada motor. Namun, keduanya berhenti dan mengajak korban berjalan kaki, dengan alasan jembatan rusak dan tidak bisa dilewati sepeda motor.

“Pelaku membawa korban berjalan kaki melewati persawahan. Diperjalanan, pelaku menodongkan senjata tajam jenis pisau ke arah korban dan merampas Hp milik korban beserta uang sebesar Rp. 200.000,” jelasnya.

“Selanjutnya, korban dibawa ke Gubug yang berada di tengah sawah. Korban juga diancam akan dibunuh menggunakan pisau untuk membuka pakaian, dan pelaku memperkosa korban. Setelah selesai, pelaku menyuruh korban untuk pergi,” tambah Zain.

Sementara itu, usai menerima laporan dari korban, Kapolsek Pasar Kemis Kompol Maryadi, S.H., S.I.K., M.H., dan Kanit Reskrim AKP Tedy Heru M bergerak cepat melakukan penyelidikan dibeberapa tempat persembunyian pelaku dan dibackup oleh Tim IT.

“Alhasil, pelaku dapat ditangkap di rumahnya berikut barang bukti Handphone merk Samsung J4 warna hitam, Handpone merk Vivo Y21 warna biru muda, sepeda motor merk Honda Vario nopol A-6240-YI warna hitam, kaos lengan pendek warna hitam, celana pendek corak loreng dan celana dalam warna coklat,” pungkasnya. ( Syam )

Related posts

Program Jum’at Curhat, Polresta Bulungan dan Kodim 0903/Bulungan Bersinergi Kawal Pilkada Damai

admin

Kapolri dan Panglima TNI Hadiri Doa Lintas Agama di Semarang

admin

Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2022, Ini Penekanan Kapolrestabes Surabaya

syam

Leave a Comment